Makelar Perkara Zarof Ricar Minta Dibebaskan di Kasus Gratifikasi Rp 1 T

3 weeks ago 21

Jakarta -

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar meminta dibebaskan dari dakwaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun. Zarof meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

"(Memohon majelis hakim) menyatakan surat dakwaan penuntut umum tersebut batal demi hukum, mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Zarof Ricar saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Dia mengatakan jaksa tak menguraikan secara jelas pemberian Rp 5 miliar ke hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur. Dia menyebut jaksa juga tidak dapat menyebut jika duit itu dijanjikan oleh kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang dengan jumlah keseluruhan Rp 5 miliar adalah sesuatu yang dijanjikan kepada hakim, padahal penuntut umum dalam uraian dakwaan tersebut tidak dapat menyebutkan bahwa uang tersebut dijanjikan oleh terdakwa kepada Hakim Soesilo sebagaimana hakim yang ditujukan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadilinya," ujarnya.

Dia mempertanyakan kapasitas Zarof yang dituding mampu mempengaruhi putusan kasasi perkara Ronald Tannur. Menurutnya, Zarof tidak memiliki kapasitas tersebut.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah menyampaikan perkataan untuk menyakinkan Lisa Rachmat mengenai adanya kemungkinan terdakwa dalam mempengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo, padahal dalam dakwaan tidak disebutkan kapasitas dan kemampuan terdakwa untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo," tuturnya.

Dia mengatakan tak ada relevansi perbuatan Zarof dengan unsur pidana dalam surat dakwaan. Dia mengatakan dakwaan itu tak secara konkret menguraikan perbuatan pidana Zarof.

Dia mengatakan surat dakwaan jaksa kabur dan tidak lengkap. Dia meminta majelis hakim menerima eksepsi ini.

"Bahwa di dalam surat dakwaan penuntut umum tdak menguraikan uraian secara lengkap yang membuat beberapa hal dalam dakwaan tersebut menjadi kabur," ujarnya.

Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi dengan jumlah fantastis itu disimpan Zarof di rumahnya.

"Terdakwa menyimpan keseluruhan penerimaan uang dan emas tersebut di rumah terdakwa," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Gratifikasi itu diterima Zarof atas perannya sebagai makelar kasus di MA selama 10 tahun. Zarof diketahui bekerja di MA sejak 2012 hingga Februari 2022.

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Zarof setelah membantu mengurus perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Sebagai penyelenggara negara, kata jaksa, Zarof juga tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK.

"Atas penerimaan keseluruhan uang dan emas tersebut, terdakwa juga tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan dan terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000,00 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang," papar jaksa.

Jaksa juga mengatakan kepemilikan Rp 915 miliar dan 51 kg emas oleh Zarof Ricar tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai pegawai MA. Kewajiban pelaporan pajak dari penerimaan tersebut juga tidak dilakukan Zarof.

Zarof Ricar awalnya ditangkap Kejagung dalam kasus suap hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof saat itu diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam mengurus sidang kasus Ronald di tingkat kasasi.

Penangkapan dari Zarof Ricar lalu membuka tabir lain dari perbuatan korupnya. Pasalnya, penyidik Kejagung menemukan uang tunai Rp 915 miliar saat menggeledah rumah Zarof Ricar.

Jaksa mengatakan uang-uang itu didapat Zarof atas perannya sebagai makelar kasus di MA. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof juga didakwa terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Jaksa menyebut Zarof menjadi makelar untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.

Saksikan juga Sosok: Mice, Kritik Menggelitik Lewat Kartun

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial