Mahasiswa RI Ditahan Imigrasi AS, Diduga karena Dukung Black Lives Matter

2 days ago 13

Minnesota -

Seorang mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Penahanan mahasiswa Indonesia ini diduga terkait pandangan politiknya selama berada di AS.

Aditya Wahyu Harsono yang berusia 33 tahun dan tinggal di Marshall, Minnesota, seperti dilansir CBS News dan media lokal The Minnesota Star Tribune, Senin (14/4/2025), ditangkap oleh sejumlah agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.

Aditya pertama datang ke AS satu dekade lalu dan tinggal secara legal di negara itu dengan visa mahasiswa. Dia mendapatkan gelar Master dalam bidang bisnis di Southwest Minnesota State University pada tahun 2023, dan kini bekerja sebagai manajer supply-chain di Marshall melalui Pelatihan Praktik Opsional -- program yang memungkinkan mahasiswa internasional untuk mendapatkan masa tinggal resmi setelah lulus untuk bekerja di bidang studi mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Minnesota, Aditya menikah dengan seorang wanita warga negara AS bernama Peyton Harsono. Pasangan muda ini dikaruniai seorang putri berusia 8 bulan. Aditya sedang dalam proses pengajuan green card melalui istrinya yang warga AS, yang akan memberikannya status penduduk tetap sah di AS.

Pengacaranya, Sarah Gad, menuturkan bahwa Aditya ditangkap oleh para agen ICE hanya beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Pencabutan visa mahasiswa itu, menurut Gad, sama sekali tidak diberitahukan kepada kliennya sebelumnya.

Penangkapan ini membuat Aditya harus terpisah dari istri dan anaknya. Saat ini, dia ditahan di fasilitas penahanan ICE di area Kandiyohi County.

Gad mengatakan bahwa pencabutan visa Aditya itu didasarkan pada hukuman yang dijatuhkan tahun 2022 lalu atas pelanggaran ringan terkait kerusakan properti yang melibatkan sang WNI. Namun Gad mencurigai sebenarnya pandangan politik kliennya telah menjadikannya sebagai target ICE.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pencabutan visa dan penangkapan Aditya itu diduga terkait dengan partisipasinya dalam unjuk rasa mendukung gerakan Black Lives Matter usai pembunuhan pria kulit hitam bernama George Floyd oleh polisi AS tahun 2021 lalu. Pada saat itu, Aditya sempat ditangkap karena mengikuti perkumpulan yang melanggar hukum.

Kasus itu akhirnya dibatalkan oleh jaksa penuntut setempat demi "kepentingan hukum".

Lebih lanjut, Gad menegaskan bahwa kliennya telah mempertahankan status hukum sejak kedatangannya dan permohonan green card yang masih berproses seharusnya memungkinkan Aditya untuk tetap tinggal di AS.

"Meskipun visa mahasiswanya telah dicabut, dia masih diizinkan untuk tetap tinggal di AS sementara petisi imigrasinya diproses," tegasnya.

Gad menilai bahwa para pejabat federal AS tampaknya lebih tertarik pada riwayat unjuk rasa kliennya daripada catatan kriminalnya.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, saat dimintai tanggapan, mengatakan pihaknya tidak mengomentari kasus-kasus spesifik dengan alasan privasi.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial