LP3HI Gugat Praperadilan, Anggap KPK Tak Usut Laporan Terkait Ganjar Pranowo

4 hours ago 1

Jakarta -

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan dilayangkan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus kredit Bank Jawa Tengah (Jateng).

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara itu, termohon dalam gugatan adalah KPK.

Dihubungi terpisah, Kurniawan Adi Nugroho menerangkan gugatan ini dilayangkan karena KPK tidak menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW). Dalam laporan itu, katanya, IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo terkait kasus kredit Bank Jateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 (Vide link berita: https://news.detik.com/berita/d-7225797/ipw-laporkan-eks-dirut-bank-jateng-dan-ganjar-pranowo-ke-kpk)," kata Kurniawan kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Kurniawan menjabarkan dugaan korupsi itu berupa gratifikasi atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023. Dia menyebut nasabah harus membayarkan premi asuransi kepada Asuransi Askrida, yang mana sesuai kesepakatan Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut.

"Namun uang yang seharusnya disetorkan sebagai pendapatan negara diduga malah disetorkan kepada rekening pribadi Direktur Utama Bank Jawa Tengah dan dibagi-bagikan dengan alokasi pembagian operasional Bank Jawa Tengah sebesar 5% (lima persen), pemegang saham Bank Jawa Tengah (Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah) sebesar 5,5% (lima setengah persen) dan pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah alias Ganjar Pranowo menerima 5,5% (lima setengah persen) dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)," kata Kurniawan.

Kurniawan menyebutkan hingga kini belum ada kejelasan di KPK semenjak kasus itu dilaporkan IPW pada 5 Maret 2024 lalu. Kurniawan menuding KPK telah menghentikan perkara tersebut.

"Bahwa semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) kepada TERMOHON pada tanggal 05 Maret 2024, hingga kini belum ada kejelasan terkait dengan proses hukum atau penyidikan dan penuntasan dari kasus tersebut, seolah-oleh laporan dari IPW tersebut dijemur atau didiamkan oleh termohon, sehingga perbuatan termohon tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian penyidikan materiil atau diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum," ujarnya.

Karena itulah, LP3HI melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. LP3HI meminta hakim memerintahkan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

"Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023 yang diduga dilakukan oleh Mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023 atas nama Supriyatno, Direktur Asuransi Askrida atas nama Hendro, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah atas nama Alwin Basri, dan mantan Gubernur Jawa Tengah atas nama Ganjar Pranowo dan menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut sebagai tersangka," kata Kurniawan.

Tak hanya itu, LP3HI meminta hakim PN Jaksel menyatakan KPK telah menghentikan kasus dugaan korupsi Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023. LP3HI berharap gugatannya ini dapat dikabulkan hakim tunggal PN Jaksel.

"Menyatakan Termohon telah menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023 yang diduga dilakukan oleh Mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023 atas nama Supriyatno, Direktur Asuransi Askrida atas nama Hendro, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah atas nama Alwin Basri, dan Mantan Gubernur Jawa Tengah atas nama Ganjar Pranowo secara tidak sah dan melawan hukum," ujar Kurniawan.

Berikut petitum LP3HI:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
3. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
4. Menyatakan TERMOHON telah menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023 yang diduga dilakukan oleh Mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023 atas nama Supriyatno, Direktur Asuransi ASKRIDA atas nama Hendro, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah atas nama Alwin Basri, dan Mantan Gubernur Jawa Tengah atas nama Ganjar Pranowo secara tidak sah dan melawan hukum;
5. Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023 yang diduga dilakukan oleh Mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023 atas nama Supriyatno, Direktur Asuransi ASKRIDA atas nama Hendro, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah atas nama Alwin Basri, dan Mantan Gubernur Jawa Tengah atas nama Ganjar Pranowo dan menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut sebagai Tersangka;

Bantahan Ganjar

Ganjar Pranowo telah buka suara terkait pelaporan IPW ke KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng. Ganjar menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.

"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).

Ganjar tidak menjelaskan lebih lanjut bantahan tersebut.

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial