Kubu Hasto Curiga Tunda Praperadilan Cuma Akal-akalan, KPK Ogah Ambil Pusing

12 hours ago 2

Jakarta -

Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berharap penundaan sidang praperadilan bukan akal-akalan KPK untuk mengebut penyelesaian berkas perkara Hasto. KPK tak mau ambil pusing dengan kecurigaan kubu Hasto.

"Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Tessa mengatakan pihaknya bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan hal itu dapat diuji, termasuk dalam praperadilan jilid kedua yang diajukan oleh Hasto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPK meminta penundaan sidang praperadilan jilid II Hasto terkait penetapan status tersangka. Kuasa hukum Hasto berharap penundaan itu bukan akal-akalan KPK untuk menyelesaikan berkas perkara.

"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara. Kemudian, mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga nanti seolah-olah permohonan praperadilan ini akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah, apa ya, karena berkas perkaranya sudah digugurkan mengingat berkas perkara, perkara pokok, sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3).

Dia curiga KPK akan melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan untuk menggugurkan praperadilan. Dia mengatakan politisasi akan terlihat jika KPK melakukan hal itu.

Diketahui, praperadilan Hasto terkait perkara dugaan suap dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ditunda hingga Senin (10/3). Sementara praperadilan Hasto terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ditunda hingga Jumat (14/2).

Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Hasto setelah praperadilan pertama tidak diterima oleh hakim PN Jaksel. Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

Ada dua permohonan praperadilan baru yang diajukan Hasto. Pertama, terkait suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial