KPU Rencanakan PSU 24 Daerah Digelar Sabtu Semua, Ini Pertimbangannya

10 hours ago 3

Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi persiapan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil Pilkada 2024. Terdapat 24 daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan 2 daerah perbaikan berita acara.

Rapat yang dipimpin Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan diikuti jajaran KPUD yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) digelar di ruang Sidang Utama KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

"Saya sebagai Ketua KPU Republik Indonesia ingin menyampaikan, pertama, kita semua sebagai keluarga besar KPU tentu merefleksikan apa yang terjadi dalam pilkada serentak ini. Ada evaluasi di internal, ada refleksi di internal, yang kurang kita perbaiki, yang baik kita pertahankan, yang kemarin kurang maksimal kita tingkatkan," kata Afif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif memaparkan 24 daerah akan melaksanakan PSU, lalu dua daerah harus melakukan perbaikan berita acara rekapitulasi. Dia mengatakan KPU akan melaksanakan semua putusan MK dengan penuh tanggung jawab.

"Untuk perbaikan di daerah-daerah yang ada PSU (berjumlah) 24 dan 2 tempat yang perbaikan berita acara dan juga rekapitulasi yang bebannya diberikan di KPU RI. Semuanya kita harus laksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Afif menuturkan putusan PSU di sejumlah daerah bukan sepenuhnya kesalahan KPU, sehingga rasa bersalah dan sedih boleh diutarakan tapi harus tetap semangat dan optimistis.

"Ada rasa bersalah boleh, ada rasa sedih boleh, tapi kita harus tetap tegak, tetap semangat, tetap optimis bahwa apa yang dilakukan tidak semuanya 100 persen karena jajaran KPU," tuturnya.

Afif juga telah menerima salinan judicial review (JR) putusan MK. Dia mengatakan tidak ada yang perlu diubah dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Hari ini saya menerima salinan putusan JR tersebut. Baru saya lihat dan JR itu kan tidak diterima atau ditolak. Artinya, PKPU kita tidak berubah. Ya kita menjalankan juga sesuai dengan PKPU," imbuhnya.

Lebih lanjut Afif mengatakan penyelenggaraan PSU direncanakan digelar hari Sabtu. Dia menyebut rencana PSU hari Sabtu sudah masuk dalam draf surat keputusan (SK) KPU.

Putusan MK soal PSU diketok pada 24 Februari. MK mengamanatkan agar masing-masing daerah menggelar PSU, ada yang 90 hari setelah putusan, ada yang 180 hari setelah putusan, dan ada yang 30 hari setelah putusan. Yang jelas, KPU ingin agar PSU digelar pada hari Sabtu.

Hari Sabtu dipilih sebagai hari PSU karena KPU mempertimbangkan bahwa hari Sabtu adalah hari libur yang tidak berisi agenda masyarakat. Apabila hari Minggu dipilih, ada agenda masyarakat yakni ibadah di hari Minggu. Apabila hari kerja dipilih, maka perlu usaha untuk meliburkan masyarakat agar mau melakukan PSU.

"Untuk yang 90 hari 24 Mei. Ini semuanya yang kita mau pikir begitu. Untuk yang 180 hari 9 Agustus. Kalau tidak salah semuanya yang kami rencanakan ini hari Sabtu. Kenapa hari Sabtu? Ini ikhtiar kami. Khawatirnya, kalau kita taruh jadwal hari Rabu, yang 100 persen TPS kita mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi," jelasnya.

"Kalau Sabtu, harapan kita sebagian besar juga sudah libur. Kalau Minggu sebagian ibadah. Nah setelah ini draf dari SK ini, nanti saya tadi diskusi dengan Pak Idham, kita minta teman-teman ngasih feedback yang selain tanggal atau sambil kecek adakah di antara hari-hari pilihan ini yang berbarengan dengan hari libur nasional atau hari penting di daerah yang tidak mungkin kita kita selenggarakan," imbuhnya.

(dek/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial