KPU Madina Akui Tak Ikuti Rekomendasi Bawaslu Terkait Cabup, Ini Alasannya

3 hours ago 2

Jakarta -

KPU Mandailing Natal (Madina) membantah tudingan Cabup-Cawabup nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nasution yang menuding paslon nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi tidak memenuhi syarat. KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Madina, Imam Munandar, dalam sidang perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). Imam awalnya mengakui memang terdapat rekomendasi Bawaslu untuk menyatakan pasangan Saipullah-Atika tidak memenuhi syarat.

Surat rekomendasi Bawaslu Madina ke KPU Madina bernomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024. Imam mengatakan KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu itu lantaran menjaga prinsip keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu di sini termohon menyampaikan kepada Mahkamah bahwa tentang pertimbangan berikut alasan termohon mengapa rekomendasi Bawaslu KPU Kabupaten Mandailing Natal dengan nomor 098 yang merekomendasikan kepada termohon supaya menyatakan paslon nomor urut 2 'belum memenuhi syarat' atau tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 tidak dapat diterima atau tidak dilaksanakan oleh termohon," ujar Imam.

"Pertimbangan untuk menjaga prinsip keadilan pemilihan dan pentingnya menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua peserta pemilihan (pasangan calon)," sambungnya.

Imam juga membantah dalil pemohon mengenai dugaan pasangan Saipullah-Atika telah melakukan pelanggaran sebagai petahana. Diketahui Atika berstatus sebagai Wakil Bupati Madina.

Imam menilai dalil terkait cabup Saipullah memiliki KTP ganda, yakni ber KTP DKI Jakarta dan Mandailing Natal, tidak beralasan menurut hukum. Imam mengatakan Saifullah tidak menyalahi aturan jika mencoblos di TPS dengan menggunakan KTP Mandailing Natal.

"Dugaan pemohon bahwa Saipullah Nasution (calon bupati nomer urut 2) memiliki KTP ganda karena ketika mendaftar sebagai calon bupati menggunakan KTP DKI Jakarta dan terdaftar sebagai pemilih di Jakarta. Akan tetapi menggunakan hak pilihnya (mencoblos di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Panyabangun Timur, Mandailing Natal) dengan menggunakan KTPL el Mandailing Natal," ujarnya.

Dia mengatakan Saipullah tak melanggar aturan. Dia menyebut hal itu dilakukan sesuai Undang-Undang Pilkada.

"Maka pelayanan hak pilih kepada Saipullah Nasution di TPS 001 Gunung Baringin, Kecamatan Panyabangun Timur, tidak menyalahi hukum karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pilkada. Bahwa dengan demikian menurut termohon dalil permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. KPU juga meminta MK menyatakan keputusan KPU Mandailing Natal nomor 2260 tahun 2024 tetap berlaku dan sah.

Kuasa hukum Saipullah-Atika, Adi Mansar, mengakui KPU sempat menyatakan dokumen persyaratan Saifullah belum benar. Namun, dia menyampaikan pasangan calon nomor urut 2 itu telah memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan terkait LHKPN.

"Pada tanggal 5 September 2024 KPU Mandailing Natal sudah menerima berkas karena sudah dilakukan verifikasi di poin e, dijelaskan bahwa berdasarkan surat KPU Mandailing Natal 1085 tertanggal 5 September 2024 tentang penyampaian hasil penelitian administrasi calon yang salah satu dokumen persyaratan yaitu LHKPN calon atas nama Saipullah Nasution yang dinyatakan belum benar," ujarnya.

"Pada tanggal 8 September 2024 pihak terkait atas nama Saipullah Nasution telah menyampaikan perbaikan persyaratan administrasi dimaksud Sesuai dengan surat tanda terima LHKPN," imbuh dia.

Sebelumnya, calon Bupati-Wabup Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nasution menggugat hasil Pilkada Madina ke MK. Dia menyebut Cabup Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution terlambat menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Harun-Ichwan, Salman Alfarisi, dalam sidang perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (13/1/2025). Salman mengatakan penetapan pasangan calon Pilbup Mandailing Natal pada 22 September 2024 dan Saipullah baru menyerahkan tanda terima LHKPN pada 16 Oktober 2024.

"Paslon Nomor Urut 01 menyerahkan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan penjadwalan, ini menjadi bukti syarat pencalonannya yang harus dipenuhi," kata Salman.

Salman mengatakan Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi pencalonan Saipullah-Atika. Namun, kata dia, KPU Madina tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Dia juga menuding Saipullah-Atika telah memanfaatkan jabatan dan menggerakkan aparatur desa guna memberikan dukungan.

(amw/haf)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial