Jakarta -
KPU Halmahera Utara (Halut) mengaku telah melaksanakan penyelenggaraan Pilbup Halmahera Utara sesuai ketentuan. KPU menganggap dugaan perbuatan tercela terkait kasus video call sex (VCS) yang dilakukan oleh calon Bupati Halut nomor urut 4 Piet Hein Babua belum bisa menjadi alasan mendiskualifikasinya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Halut selaku termohon, M Syahwan Arey, dalam sidang perkara 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). Syahwan mulanya menjelaskan kekeliruan undang-undang yang disampaikan pemohon dalam dalilnya.
"Bahwa dalam posita pemohon telah salah dan keliru mendalilkan dasar hukum permohonan berdasarkan pasal 7 ayat 2 huruf i Undang-Undang 10 tahun 2024 persyaratan calon bupati tidak pernah melakukan perbuatan tercela dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian," ujar Syahwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan itu diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Matheus Stefi Pasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim. Syahwan menyampaikan seharusnya pemohon mencantumkan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, bukan UU Nomor 10 tahun 2024.
"Bahwa kemudian setelah ditelusuri Undang-Undang nomor 10 tahun 2024 adalah tentang Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Aceh, tidak mengatur persyaratan calon bupati sebagaimana didalilkan oleh pemohon, padahal dipahami bahwa ketentuan mengenai persyaratan calon bupati telah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2015," ujarnya.
Syahwan mengatakan dugaan perbuatan tercela yang dilakukan Piet belum dapat dijadikan alasan untuk mendiskualifikasi. Dia menyebut KPU tidak menerima rekomendasi Bawaslu dan putusan pengadilan.
"Bahwa terhadap video call dugaan tindak tercela yang dilakukan oleh calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 4, menurut termohon dugaan tersebut belum dapat dijadikan bukti dan dasar hukum menyatakan calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 4 telah terbukti melakukan perbuatan tercela yang kemudian dapat menjadi dasar termohon untuk mendiskualifikasi yang bersangkutan dari calon Bupati Halmahera Utara," ujarnya.
"Oleh karena video yang beredar belum dapat dibuktikan kebenarannya menurut hukum. Bahwa atas hal tersebut hingga saat ini termohon tidak menerima putusan Bawaslu terkait dugaan dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon dan tidak menerima putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas dugaan pelanggaran tersebut," sambungnya.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan berlaku keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 388 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara.
Sebelumnya, Matheus Stefi Pasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim meminta MK memerintahkan KPU mendiskualifikasi Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmat. Piet-Kasman merupakan peraih suara terbanyak dalam Pilkada Halut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Matheus-Abdul dalam sidang perkara 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 di panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). Kuasa hukum Matheus mengatakan Piet-Kasman melanggar aturan.
Pihak Matheus menjelaskan ada video syur diduga Piet yang viral di media sosial. Dia menyebut video itu menunjukkan momen diduga video call sex (VCS).
"Sudah merupakan suatu hal yang diketahui oleh masyarakat umum khususnya masyarakat Halmahera Utara bahkan di wilayah Provinsi Maluku Utara bahwa telah beredar video call sex dan atau dengan tindakan yang dilakukan dengan onani melalui video call sex secara lain diduga dengan salah satu wanita yang diduga pelakunya adalah salah satu Bupati atas nama Piet Hien Babua," katanya.
Dia menganggap beredarnya video itu meresahkan. Dia juga menyebut beredarnya video itu bertentangan dengan aturan serta nilai-nilai agama.
(amw/haf)