Jakarta -
KPK mengungkap ada kesepakatan untuk mengubah keterangan soal asal duit Rp 400 juta yang digunakan untuk suap demi meloloskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW). KPK menyebut tiga orang yang diperiksa awalnya menyebut duit itu dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, namun mereka mengubah keterangan setelah berdiskusi bersama.
"Selain dari peristiwa tersebut, pada saat dilakukan pengambilan keterangan sebagai saksi setelah diterbitkan surat perintah penyidikan, diketahu para pihak yang tertangkap tangan, yaitu Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina, melakukan diskusi bersama pada ruang musala dan tempat merokok lantai 2 Gedung KPK Merah Putih dan merencanakan mengubah keterangan yang sebelumnya menjelaskan secara detail terkait dengan peran pemohon dan asal uang Rp 400 juta yang asalnya dari pemohon kemudian diubah," kata anggota tim biro hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Hal itu disampaikan KPK untuk menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. KPK mengatakan rencana mengubah keterangan itu didengar langsung oleh mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Dia mengatakan obrolan itu dilakukan di sela jam istirahat saat pemeriksaan di Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya BAP lanjutan saksi Wahyu Setiawan tanggal 29 Juli 2024 dianggap dibacakan. Pada pokoknya pada saat proses, saksi Wahyu Setiawan pada pokoknya menjelaskan bahwa pada saat proses OTT KPK pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat diperiksa di KPK Gedung Merah Putih, pada saat di jam istirahat dari pemeriksaan, saya pernah mengobrol dengan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di Gedung KPK. Obrolan yang saya dengar dan saya ketahui pada saat itu adalah bahwa awalnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah memberikan keterangan pada saat penyelidikan KPK jika ada uang yang berasal dari Hasto Kristiyanto , tetapi kemudian mereka ubah keterangan tersebut bahwa uang suap diubah bukan dari Hasto Kristiyanto. Hal ini diketahui secara langsung karena pada saat itu kami bertiga merokok bersama sehingga saya mendengar hal tersebut," ujar tim KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy membantah duit Rp 400 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku berasal dari Hasto. Dia mengatakan duit itu berasal dari Harun.
"Dalam catatan kami juga tadi disampaikan, kaitannya dengan pemberian uang. Di dalam putusan yang sudah diuji di persidangan secara terbuka, kemudian sudah bisa diakses oleh publik putusan tersebut, bahwa di dalam putusan Wahyu Setiawan yang tadi nomor 28, tanggal 24 Agustus 2020, di sini menjelaskan bahwa poin 5 menimbang bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku, yang diterima oleh Saeful Bahri secara bertahap, yakni pada tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp 400 juta yang dititipkan oleh Harun Masiku kepada Kusnadi untuk diberikan kepada Donny Tri Istiqomah," ujar Ronny usai persidangan.
Dia mengatakan Harun yang menitipkan duit Rp 400 juta ke Saeful. Dia membenarkan jika duit itu digunakan untuk pengurusan PAW Harun.
"Untuk kebutuhan operasional sebesar Rp 100 juta, lalu diserahkan kepada Saeful Bahri di Metropole Megaria sejumlah Rp 300 juta. Selanjutnya terhadap uang sejumlah Rp 200 juta yang telah ditukarkan dalam bentuk dolar senilai SGD19.000 dolar rupiah diserahkan kepada Terdakwa II dan Terdakwa I. Terdakwa II adalah Tio, Terdakwa I adalah Wahyu Setiawan. Jadi teman-teman ini perlu kita sampaikan karena tadi berulang-ulang ya, berulang-ulang bahwa ini sepertinya dugaan kami bahwa coba disampaikan bahwa ini uangnya dari Mas Hasto, bahwa ini tidak betul sudah diuji," ujarnya.
Pada 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan yang menjabat komisioner KPU, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani, dan seorang swasta bernama Saeful. KPK kemudian menetapkan tiga orang itu dan Harun Masiku sebagai tersangka pada Januari 2020. Namun Harun tak kunjung ditangkap.
Wahyu telah dihukum karena menerima suap dari Harun Masiku untuk mengupayakan Harun sebagai PAW DPR, padahal yang berhak mengisi PAW itu adalah Riezky. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Ketiganya juga sudah bebas.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam suap terhadap Wahyu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.
Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu