Jakarta -
Tim hukum PDIP meminta KPK menunda pemeriksaan kepada Hasto Kristiyanto (HK) hingga gugatan praperadilan dari Sekjen PDIP itu diputus pengadilan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, berharap Hasto bersikap patuh terhadap ketentuan hukum.
"Semoga HK patuh hukum," kata Setyo saat dihubungi detikcom, Selasa (18/2/2025).
Dihubungi terpisah, Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut soal langkah yang telah dilakukan Hasto. KPK, kata Tessa, tetap berpegang pada proses penyidikan dengan memanggil Sekjen PDIP itu pada Kamis (20/2) mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK tidak akan mengomentari langkah yang diambil saudara HK dan tim. KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025," tutur Tessa.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal suap dan perintangan penyidikan. Dalam kasus suap, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga merintangi proses pencarian Harun Masiku yang selama ini dilakukan KPK. Sejak awal tahun 2020, Harun masih buron hingga saat ini.
Hasto sempat menggugat status tersangkanya tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/2), gugatan dari Sekjen PDIP itu tidak diterima hakim.
Hasto saat ini kembali mengajukan gugatan praperadilan baru atas status tersangkanya tersebut. Sidang perdana gugatan praperadilan terbaru Hasto akan digelar 3 Maret mendatang.
Tim Hukum PDIP sebelumnya telah meminta KPK menunda pemeriksaan kepada Hasto Kristiyanto. Hal itu dikarenakan Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
"Pada hari Jumat tanggal 14 kami sudah resmi mengajukan praperadilan kembali, dua permohonan praperadilan atas dugaan suap dan atas dugaan perintangan-perintangan atau obstruction of justice, kami mengajukan pada tanggal 14 Februari 2025 kemarin melalui E-Court," kata Pihak Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Ronny mengatakan usai mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya tetap mendapatkan pemanggilan pemeriksaan untuk Hasto dari KPK. Menurut Ronny seharusnya KPK menunda pemeriksaan karena gugatan praperadilan sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan.
"Dan perlu diketahui oleh rekan-rekan media, seluruh masyarakat Indonesia, kami juga mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan, dasarnya adalah karena kami telah mengajukan praperadilan," ucapnya.
"Tetapi pada hari yang sama, perlu diketahui oleh publik. Kami menerima panggilan dari penyelidik KPK untuk panggilan yang kedua untuk kembali memeriksa Mas Hasto pada hari Kamis. Oleh sebab itu, ini perlu diketahui oleh publik, kami sangat menyayangkan di mana hari Senin kemarin, tanggal 17, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengumumkan bahwa akan dilaksanakan praperadilan, tetapi di hari yang sama, penyelidik KPK mengirimkan panggilan," katanya.
Ronny mengatakan KPK harus menghormati proses hukum yang berjalan. Menurut Ronny, pemeriksaan Hasto oleh KPK baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari PN Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Hasto mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
"Oleh sebab itu, kami meminta agar pihak KPK menghormati proses hukum yang ada, karena belum ada keputusan pengadilan terkait menguji sah tidaknya status tersangka dari Mas Hasto. Agar proses ini berkeadilan, kami meminta, agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya keputusan pengadilan terhadap Mas Hasto," katanya.
(ygs/eva)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu