KPK Panggil Eks Direktur Bisnis PT INTI Jadi Saksi Kasus Pengadaan Laptop

1 month ago 27

Jakarta -

KPK memanggil Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) periode 2017-2022, Teguh Adi Suryandono. Teguh dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di PT INTI.

"Hari ini Kamis (13/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero," ungkap Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Selain Teguh Adi Suryandono, KPK memanggil saksi lainnya, yakni Danny Harjono selaku Direktur PT Visiland Dharma Sarana. Keduanya akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Tessa.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung terkait dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.

Jubir KPK Tessa Mahardika menjelaskan penggeledahan dilakukan oleh KPK pada Jumat (7/2). Hasilnya, KPK menyita deposito Rp 6,4 miliar serta beberapa dokumen.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar dan dokumen-dokumen," kata Tessa dalam keterangan, Selasa (11/2).

Tessa mengatakan KPK akan masih terus mendalami kasus ini. Dia menyebut KPK juga akan mencari aset-aset diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

"KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut," jelas Tessa.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (29/10/2024).

Tessa mengatakan belum ada tersangka dalam perkara ini. Dia mengatakan penyidik masih terus melengkapi alat bukti.

"Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," ujarnya.

Terbaru, KPK telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini pada Senin (28/10/2024). Kelima saksi itu ialah:

1. Natalia Gozali (Direktur PT MBK)
2. Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG)
3. Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI Tahun 2016-2017)
4. Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019)
5. Yani Gustiawan (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).

"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero," ucap Tessa.

(whn/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial