Jakarta -
Tim Biro Hukum KPK sempat meminta sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terkait penyitaan barang yang dilakukan oleh KPK digugurkan. Alasannya, karena berkas perkara dan barang buktinya telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Di mana surat perintah tersebut yang menjadi dasar diadakannya penggeledahan dan penyitaan untuk kemudian penggeladahan dan penyitaan tersebut adalah memperoleh beberapa barang bukti dari kuasa pemohon yang dalam hal ini terkait dengan berkas perkara hasil daripada surat perintah penyidikan tersebut sudah berupa berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap," kata salah satu tim biro hukum KPK Iskandar saat menyampaikan tanggapan atas permohonan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (8/4/2025).
"Kemudian telah dilakukan pelimpahan yang mulia, pada tanggal yang sama pada saat diajukan permohonan praperadilan, yakni di tanggal 7 Maret 2025," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan agar gugatan Kusnadi digugurkan.
"Kami menghendaki permohonan praperadilan agar demi hukum digugurkan," ujar Iskandar.
Mendengar hal itu Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing merasa keberatan. Dia mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dengan perkara yang dilimpahkan KPK di PN Tipikor berbeda.
"Kami berpendapat materi pokok yang sudah berjalan di PN Tipikor Jakarta Pusat tentu ini hal yang berbeda terhadap Kusnadi," kata Johannes.
Hakim tunggal Samuel Ginting kemudian menolak permohonan pihak KPK tersebut. Kemudian meminta kubu Kusnadi membacakan petitum permohonannya.
"Kita lanjutkan dahulu," kata hakim Samuel.
Dalam permohonannya, Kusnadi meminta hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan prosedur. Berikut petitum praperadilan Kusnadi:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggeledahan oleh termohon kepada pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah;
3. Menyatakan penggeledahan berdasarkan Berita Acara Penggeledahan tanggal 10 Juni 2024 dan penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan termohon terhadap barang/benda yang dikuasai atau melekat pada diri pemohon yaitu:
1. Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto
2. Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi
3. Ponsel iPhone 15 milik Hasto
4. Buku bertuliskan KompasTV di depannya
5. Buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA
6. Buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
7. Kuitansi DPP PDIP Rp 200 juta untuk pembayaran operasional
8. Buku tabungan
9. Kartu eksekutif Menteng Apartment
10. Dompet kartu warna hitam
11. Alat perekam suara merek Sony milik Kusnadi
Adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terkait penyitaan yang dilakukan tidak mempunyai nilai pembuktian karena diperoleh dengan cara yang tidak berdasarkan hukum;
4. Menyatakan bahwa Penyitaan oleh termohon kepada pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah;
5. Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada pemohon;
6. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Sidang praperadilan Kusnadi akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengar jawaban dari termohon, yakni KPK. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan penyertaan bukti surat dari Kusnadi.
Hasto Kristiyanto telah menjadi terdakwa. Dia didakwa telah merintangi penyidikan eks caleg PDIP Harun Masiku dan turut serat menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
(ond/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini