Jakarta -
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Saat ini Kortas Tipikor Polri masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
"Untuk kasus DWP kami terima dumas. Kemudian, juga kami menjalankan saat ini masih pulbaket," kata Kakortas Tipidkor Irjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dia mengatakan penyelidikan lebih lanjut oleh Kortas Tipidkor Polri masih menunggu rekomendasi Paminal Divisi Propam Polri terkait penanganan kasus dugaan pemerasan penonton DWP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami akan berdiskusi dengan teman-teman di Paminal. Apakah kita diskusikan ini terkait tindak lanjut, apa terkait dumas yang kita lakukan," lanjutnya.
Irjen Cahyono menjelaskan proses penanganan pidana berbeda dengan penanganan pelanggaran kode etik. Dia mengatakan penyelidikan terkait dugaan pidana pemerasan penonton DWP lebih mendalam dari penanganan dugaan pelanggaran etik.
"Nah, sejauh ini kami masih pulbaket. Karena standar pembuktian dari pada etik itu dengan pidana agak beda," jelas Cahyono.
36 Oknum Polisi Dijatuhkan Sanksi Etik
Sebagai informasi, Polri telah memberikan sanksi tegas secara proporsional terhadap 36 polisi yang melakukan pemerasan penonton DWP tersebut. Tiga polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), 33 lainnya dikenakan sanksi demosi 1 hingga 8 tahun.
Sanksi diberikan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ke-36 polisi itu menyatakan banding. Kini, Divpropam Polri tengah menunggu memori banding yang diberikan dalam waktu 21 hari. Setelah itu, Polri akan membentuk komisi banding untuk melaksanakan sidang banding.
Adapun kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut jumlah uang yang diperas dari korban mencapai Rp 2,5 miliar.
Kapolri Jamin Sanksi Tegas Anggota di Kasus DWP
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara tentang kasus anggota Polri yang terlibat pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Jenderal Sigit memastikan bakal menindak tegas anggota yang terlibat.
"Saya kira itu menjadi bagian komitmen kita dan rekan-rekan sudah lihat bahwa terkait internal ke dalam sendiri kita selalu menerapkan reward and punishment," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Jenderal Sigit menjelaskan kebijakan reward and punishment selalu diterapkan dalam menilai kinerja tiap anggota Polri. Dia menjamin tidak akan tebang pilih dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan mencoreng nama institusi.
"Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas dan itu menjadi komitmen kami walaupun dengan berbagai macam pandangan," jelasnya.
(ond/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu