Kortas Tipikor Koordinasi Kasus Firli ke Polda Metro, Buka Peluang Ambil Alih

3 weeks ago 15

Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membuka peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, saat ini Kortas Tipikor masih memantau perkembangan kasus yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.

"Dimungkinkan, bisa ditarik. Tapi sejauh ini kami lihat berjalan ya. Kemudian kita tinggal melihat tindakan, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law nya. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir," kata Kakortas Tipikor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

"Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apapun itu," tambah Cahyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahyono mengatakan Kotas Tipikor terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Dia mengatakan bahwa Polda Metro telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini.

"Jadi kami selalu koordinasi dengan Polda Metro, sebagaimana telah disampaikan oleh Pak Kapolda, bahwa Polda Metro mempunyai komitmen untuk penyelesaian dan kami sudah berkoordinasi dan kami yakin bahwa kasus tersebut akan selesai. Kita tunggu hasilnya bagaimana," jelasnya.

Dia pun meyakini kasus Firli Bahuri itu akan segera naik ke persidangan. Sebab, Polri sudah mengantongi alat bukti kuat dari perbuatan pidana Firli.

"Secara kualitassaya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat, alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai," ungkapnya.

Untuk diketahui, Kortas Tipikor dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan disetujui oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui peraturan presiden (perpres) tentang susunan organisasi Polri.

Pembentukan Kortas Tipikor ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Korps ini berwenang menggencarkan upaya pencegahan, penindakan, hingga penelusuran dan pengamanan aset terkait kasus tindak pidana korupsi.

Komitmen Kapolda Metro Jaya

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto janji akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Karyoto berjanji kasus akan selesai dalam satu hingga dua bulan.

"Mudah-mudahan ya kita berusaha, secepatnya 1-2 bulan bisa selesai," kata Karyoto saat rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

Karyoto mengatakan penyelesaian kasus Firli Bahuri merupakan utang dia sebagai pimpinan Polda Metro Jaya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Dari diskusi kita terakhir sudah 1 minggu ya, bahwa memang kita concern untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan," ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara kasus tersebut. Di satu sisi, Polda Metro Jaya juga masih mendalami pidana lain yang menjerat Firli Bahuri.

"Concern pertama kalau untuk (kasus) Pak Firli ini hampir ada dua sebenarnya. Pertama sudah firm, tinggal memenuhi petunjuk, kalau kita bilang antara formil dan materiil, ini lebih banyak sifatnya materiil dan itu hanya sifatnya cross check," ujarnya.

(lir/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial