Kortas Tipikor Ikut Usut Indikasi Korupsi di Kasus Pagar Laut di Tangerang

1 month ago 17

Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ikut mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proses penerbitan dokumen pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Pengusutan dilakukan usai menerima laporan indikasi dugaan korupsi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengaku pihaknya telah berdiskusi dengan jajaran Dittipidum Bareskrim terkait kasus tersebut. Kortas Tipikor Polri masih menelaah dugaan korupsi pada penerbitan dokumen pagar laut di perairan Tangerang.

"Kemarin kami sudah terima surat dari (Direktorat) Pidana Umum, menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi," kata Irjen Cahyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan," lanjut dia.

Dia mengatakan bila ditemukan fakta ataupun indikasi korupsi, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan untuk menemukan unsur pelanggaran pidananya.

Cahyono juga tak menutup kemungkinan nantinya akan memanggil Kepala Desa Kohod Arsin guna mengumpulkan keterangan dalam mengusut perkara penerbitan dokumen pagar laut di perairan Tangerang.

"Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," imbuhnya.

Pemalsuan SHGB dan SHM Naik Penyidikan

Sebelumnya Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.

Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 44 orang tekait kasus tersebut. Mereka terdiri dari warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.

"Kemudian sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ucap Djuhandani.

Untuk diketahui, Kortas Tipikor dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan disetujui oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Organisasi Polri.

Pembentukan Kortas Tipikor ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Korps ini berwenang menggencarkan upaya pencegahan, penindakan, hingga penelusuran dan pengamanan aset terkait korupsi.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial