Jakarta -
Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR. Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif (RJ) sehingga kerugian segera dipulihkan.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Hadir dalam rapat yakni Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana dan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.
Sementara, perwakilan yang datang yakni korban yang tergabung dalam paguyuban Mitra Bahagia Bersama. Kuasa hukum paguyuban, Siti Mylanie Lubis, menjelaskan, saat Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menyidik perkara TPPU dalam kasus ini, tiba-tiba terdakwa melayangkan surat damai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perjalanan sidik ini tiba-tiba dari pihak terdakwa mengirimkan surat kepada ketua paguyuban terutama yang mewakili paguyuban, Pak Haji Mulyana bahwa para terdakwa mengatakan ingin berdamai dengan arti tidak mau melawan lagi dan ingin menyerahkan semua aset yang ada," kata Siti dalam rapat.
"Bahkan dalam perkara sidik ini mereka akan menunjukkan mana-mana aset yang bisa disita lagi untuk memaksimalkan barang-barang bukti yang ada sehingga bisa dikembalikan kepada korban kerugiannya," sambungnya.
Pihak korban pun setuju dengan ajakan perdamaian tersebut. Siti mengatakan paguyuban korban telah menempuh jalur penyelesaian RJ.
"Korban di sini tidak terlalu mementingkan hukuman badan kepada terdakwa, Pak. Yang paling penting adalah bagaimana bisa kerugian mereka dikembalikan walaupun mereka paham tidak sepenuhnya," ucap Siti.
"Nah tapi pada saat mengetahui adanya perdamaian ini tiba-tiba para penyidik berubah sikap dengan kita Pak seperti seakan-akan menutup pintu lah. Pada saat saya mulai bertanya aset ini apa-apa saja, minta daftarnya, bahkan kita meminta agar segera appraisal, karena apa? Perkara TPPU itu kan yang terpenting adalah nilainya, nilai aset yang ada, nilai aset yang disita karena kita bicara kerugian aset yang harus dikembalikan," sambungnya.
Namun, Siti mengadu sempat ada perlakuan tidak mengenakkan. Dia mempertanyakan barang-barang atau aset sitaan belum kunjung ditentukan nilainya.
"Nah di situ lah mulai ada seperti percikan-percikan yang nggak enak di situ, Pak. Tapi sampai saat ini pun sampai kita ini sudah putusan Pak di pengadilan tinggi, barang-barang itu tidak di-appraisal. Ada apa gitu lho?" kata Siti.
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan alasan perkara itu tidak bisa ditempuh mekanisme RJ. Dia mengatakan mekanisme RJ mensyaratkan seluruh korban dan tersangka menyatakan setuju.
"Korban cukup besar 2.069 orang dan ini menjadi perhatian kita karena terkait dengan proses RJ itu ada persyaratan formil maupun materiil yang harus dipenuhi," ujar Helfi.
"EDCCash harus mencakup keseluruhan korban, jadi tidak bisa hanya sebagian korban, jadi korban harus utuh. Memang seluruhnya masuk dalam kategori yang nantinya harus mendapatkan haknya sesuai dengan perhitungan nanti yang oleh jaksa eksekutor atau yang melakukan eksekusi terhadap aset-aset yang disita oleh penyidik," tuturnya.
Lebih lanjut, Jampidum Asep Nana Mulyana mengatakan bahwa kasus EDCCash ini sudah bukan lagi kewenangannya untuk memutuskan RJ atau tidak.
"TPA-nya sudah inkrah. Dan ada beberapa perkara TPPU yang masih proses. Jadi kalau pun ditanya soal EDCCash, rasanya juga bukan kewenangan kita lagi Pak untuk kemudian menyelesaikan ini karena ini sudah dilimpah ke pengadilan," ujar dia.
Meski demikian, Komisi III DPR RI tetap meminta penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan mekanisme RJ sesuai permintaan para korban.
"Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung RI, dan Pengadilan untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban dari Net89 dan EDCCash dengan penyelesaian secara tuntas dan berkepastian hukum dengan memprioritaskan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif," demikian disebutkan dalam kesimpulan rapat.
(fca/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu