Komnas Perempuan Kecam Pembunuhan Jurnalis di Kalsel: Kategori Femisida

3 days ago 19
Update Kabar News Pagi Jitu

Jakarta -

Komnas Perempuan mengecam pembunuhan jurnalis Banjarbaru bernama Juwita, oleh prajurit TNI AL, Jumran. Komnas Perempuan memandang tindakan pembunuhan oleh prajurit TNI AL itu sebagai femisida atau pembunuhan kepada perempuan atas dasar kebencian pada perempuan.

"Komnas Perempuan mengecam peristiwa femisida yang dialami oleh jurnalis J dan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Dalam pandangan Komnas Perempuan, kematian jurnalis J yang jasadnya ditemukan pada Sabtu 22 Maret 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sekira pukul 15.00 Wita dikategorikan sebagai femisida," kata Komisoner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

Maria menjelaskan, indikasi femisida dalam kasus ini terlihat dari adanya dugaan korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Komnas Perempuan mendesak agar penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penting penanganan kasus pembunuhan jurnalis J secara transparan dan akuntabel, untuk mengungkap kejelasan pada publik penyebab kematian J, termasuk ada atau tidaknya keterkaitan kasus pembunuhan dengan berita dan aktivitas yang dilakukannya sebagai jurnalis," kata dia.

"Komnas Perempuan juga mendorong pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban dalam proses hukum yang tengah berjalan," tambahnya.

Komnas Perempuan juga menyampaikan sejumlah rekomendasi atas adanya peristiwa tersebut. Pertama berharap pemerintah membentuk mekanisme melalui kementerian terkait untuk pemulihan terhadap keluarga korban.

"Presiden RI segera memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengkoordinasikan pembentukan mekanisme 'femicide watch' untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban dengan kementerian/lembaga terkait," kata dia.

Mahkamah Agung diminta melakukan pengawasan internal untuk memastikan peradilan yang ada adil, dan mencegah upaya impunitas dalam proses hukum pembunuhan Juwita. Denpom Lanal Banjarmasin juga diminta transparan dalam penyidikan kasus ini.

"Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus femisida atas kematian J dilakukan secara transparan dan komprehensif," sebutnya.

"Mengingatkan bahwa ada ketentuan hukum yang jelas terkait pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh anggota militer aktif tunduk pada kekuasaan peradilan umum, serta memastikan pelaksanaan Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) digunakan dalam kasus ini mengingat dugaan adanya kekerasan seksual berulang yang dialami oleh korban," tambahnya.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Korban yang berprofesi sebagai jurnalis itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 Wita.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal. Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam dan kerabat korban juga menyebut ponsel korban tidak ditemukan di lokasi.

(ial/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial