Jakarta -
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad, terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung. Lalu mengatakan pelaku kekerasan seksual harus ditindak tegas.
"Saya ingin menyampaikan sikap tegas, bahwa tindak kekerasan seksual, dalam bentuk dan konteks apa pun, tidak dapat ditoleransi, terlebih lagi jika dilakukan oleh individu yang berasal dari institusi pendidikan tinggi," kata Lalu kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Lalu mengatakan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membahas penguatan regulasi antikekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Lalu pun meminta agar gelar yang dimiliki Priguna dicopot sebagai bentuk efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai efek jera, tentu kami akan sampaikan demikian agar tidak terulang lagi kejadian tersebut di kemudian hari," kata Lalu.
Lalu mengatakan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan Indonesia harus dijaga. Dia menuturkan perguruan tinggi harus menjadi teladan dari perilaku anti kekerasan.
"Saya mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan, deteksi dini, dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus," ujarnya.
Dia pun menekankan agar Peraturan Mendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, dapat diterapkan dengan baik. Lalu mengatakan regulasi tersebut telah mengatur berbagai hal terkait kampus menjadi aman untuk belajar.
"Peraturan Menteri ini, mengharuskan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang bertugas menangani kasus kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan di lingkungan kampus," jelasnya.
"Kemudian, menyosialisasikan kebijakan anti-kekerasan di perguruan tinggi, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang aman," sambungnya.
Menurutnya, implementasi yang efektif dari peraturan tersebut bisa menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Dia menilai jika aturan itu dijalankan dengan baik, maka kekerasan di lingkungan pendidikan tak akan terjadi.
"Kami juga mendorong penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku, serta memastikan bahwa institusi tidak menutup-nutupi kasus demi menjaga citra," jelasnya.
"Penting juga adanya perlindungan terhadap korban, termasuk pemulihan psikologis dan hukum, agar mereka tidak mengalami reviktimisasi dimana korban kekerasan mengalami trauma akibat perlakuan buruk setelah peristiwa kekerasan terjadi," imbuh dia.
Seperti diketahui, Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Tersangka diketahui menyuntik korban hingga tak sadar lalu memerkosanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pelaku ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada korban, yang merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS.
Menurut Hendra, tersangka meminta korban berinisial FH diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025, pukul 01.00 WIB.
Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian korban diminta tersangka. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
(amw/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini