Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Intimidasi Pengawal Panglima TNI terhadap Wartawan

19 hours ago 4

Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan salah seorang pengawal Panglima TNI kepada wartawan. Mereka meminta Polisi Militer menindak disiplin pengawal tersebut.

"Mendesak ⁠Detasemen Polisi Militer untuk melakukan tindak disiplin dan etik terhadap aparat TNI yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada jurnalis. Kemudian mengecam aksi intimidasi oleh pengawal panglima atau siapa pun petinggi TNI yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik dengan dalih pengawalan," tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil mendorong kepolisian menangkap pengawal tersebut. Sebab, intimidasi yang dilakukan telah menghalangi kerja jurnalis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik," ujarnya.

Dewan Pers juga diminta memantau proses hukum pelaku. Koalisi Masyarakat Sipil menilai menghalang-halangi kerja pers berdampak pada hak jurnalis menerima rasa aman saat melakukan tugas.

"⁠⁠Mendesak Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan," ucapnya.

"Jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengimplementasian tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. Segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dilakukan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai intimidasi yang dilakukan aparat TNI menambah catatan buruk terhadap keberlangsungan demokrasi.

"Kasus ini menambah panjang deretan pelanggaran yang dilakukan aparat TNI dalam kasus ini menambah catatan buruk perilaku aktor Negara dalam menjamin keberlangsungan demokrasi, pembiaran terhadap perilaku demikian semakin menunjukkan ketidakberpihakan Negara terhadap keberlangsungan ruang sipil," imbuhnya.

Momen intimidasi terhadap wartawan itu terjadi setelah Panglima TNI menghadiri acara bakti sosial (baksos) Polri menjelang Ramadan yang digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

Wartawan melakukan wawancara saat Panglima TNI hendak meninggalkan lokasi acara. Saat itu, sejumlah wartawan bertanya ke Panglima TNI terkait penyerangan Polres Tarakan oleh oknum anggota TNI.

Panglima TNI menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan. Setelah itu, Panglima TNI masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi.

Sesaat kemudian, seorang anggota TNI mengenakan kemeja tactical berwarna kelabu menyampaikan intimidasi kepada salah satu wartawan.

"Kutandai muka kau, ku sikat kau ya," kata prajurit TNI tersebut kepada wartawan.

Panglima TNI Minta Maaf

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta maaf atas intimidasi yang dilakukan prajurit TNI kepada wartawan. Dia juga mengatakan akan menindak anggotanya yang melakukan pengancaman.

"Saya mohon maaf atas tindakan pengawal saya, dan maaf atas ketidaknyamanan insan media," kata Jenderal Agus kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Dia juga meluruskan bahwa dua prajurit yang mengintimidasi wartawan itu bukan ajudannya, melainkan tim pengawalan. Dia mengaku tidak memiliki ajudan.

"Saya akan evaluasi agar tidak terulang lagi," ujar Agus.

(dek/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial