KKP Ungkap Manfaat Teknologi VMS, Jadi Alat Keselamatan bagi Nelayan

1 day ago 13

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pemasangan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) memberikan banyak manfaat bagi kapal perikanan dan nelayan. Salah satunya mendukung keselamatan kapal perikanan beserta awaknya ketika mengalami kendala seperti kerusakan mesin, tenggelam atau kecelakaan di laut.

Kemudian bagi produk perikanan yang termasuk dalam komoditas ekspor, hasil pemantauan VMS akan menjadi bukti bahwa produk tersebut bukan kategori ditangkap secara ilegal.

Karena itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengimbau kapal-kapal perikanan khususnya kapal migrasi untuk memasang dan mengaktifkan VMS demi keselamatan diri saat melaut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"VMS ini kita dorong untuk dipasang sebagai alat keamanan serta keselamatan nelayan saat melaut dan bukti ketertelusuran (traceability) bagi produk perikanan yang termasuk komoditas ekspor, bukan hanya sekedar alat pengawasan," ungkap Ipunk dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Dia menegaskan pemasangan dan pengaktifan VMS diwajibkan bagi kapal perikanan yang telah melakukan migrasi perizinan berusaha dari daerah ke pusat. Menurutnya proses pemasangan VMS akan terus dilakukan evaluasi secara rutin setiap triwulan.

Mempertimbangkan hasil evaluasi, maka proses pemasangan VMS dilakukan secara bertahap untuk tetap memberikan kesempatan melaut bagi kapal-kapal perikanan.

"Kami melakukan evaluasi pemasangan VMS secara reguler setiap triwulan, dan terus memastikan bahwa kapal-kapal memasang VMS secara bertahap sesuai ketentuan yang ada," ungkap Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada Saiful Umam menambahkan mengenai harga perangkat VMS, KKP terus mendorong penyedia untuk memberikan harga yang terjangkau. Dia mengatakan saat ini telah terdapat penyedia yang menawarkan harga di bawah Rp 10 juta termasuk biaya langganan (airtime). Hal ini juga telah disampaikan KKP melalui Ditjen PSDKP saat menggelar dialog bersama Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) tentang manfaat VMS bagi nelayan di kantor KKP, Gedung Mina Bahari IV Jakarta pada awal Maret 2025.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menyampaikan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha juga semakin tumbuh seiring dengan dialog dan sosialisasi yang semakin digencarkan.

"Kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan tata kelola perikanan tangkap yang maju dan berkelanjutan makin tumbuh dari waktu ke waktu. Terbukti kapal yang beroperasi di atas 12 mil yang semula tidak menggunakan izin pusat sesuai ketentuan perundang-undangan mulai mematuhi ketentuan," ujar Latif.

"Ada sekitar 5.190 kapal bermigrasi menjadi izin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut, dan bahkan di 756 kapal di antaranya telah memasang VMS secara sukarela," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berjanji akan membenahi tata kelola perikanan di Indonesia menjadi lebih baik melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Untuk itu, pihaknya berharap kerja sama dan dukungan seluruh pelaku usaha perikanan tangkap Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan sumber daya perikanan.

(akd/akd)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial