PDIP menunjuk Febri Diansyah menjadi 'kekuatan baru' yang membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sosok Febri Diansyah bukan wajah asing bagi KPK karena pernah menjabat sebagai juru bicara komisi antirasuah itu.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, berkas perkara Hasto sudah sampai di tahap pelimpahan. Sidang untuk perkara Hasto akan digelar Jumat, 14 Maret 2025.
Dirangkum detikcom, Rabu (12/3/2025), ada sejumlah nama yang mengisi daftar panjang pengacara Hasto, salah satunya Febri Diansyah. Kekuatan baru dikerahkan untuk membela Hasto melawan KPK dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan mendatang.
Daftar 17 Pengacara Hasto, Termasuk Febri
Hasto Kristiyanto. Foto: Ari Saputra
"Saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum, yang akan mendampingi Pak Hasto Kristyanto pada persidangan yang akan dimulai pada hari Jumat, 14 Maret 2025," kata Ronny dalam jumpa pers di kantor PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Ronny mengatakan tim hukum ini merupakan kolaborasi antara tim hukum dari partai dan juga yang berlatar non partai. Dari nama-nama yang disebutkan, ada mantan Jubir KPK Febri Diansyah yang akan ikut membela Hasto.
"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional," kata Ronny.
Berikut nama-nama tim pengacara untuk Hasto:
1. Todung M. Lubis sebagai koordinator
2. Maqdir Ismail
3. Ronny B. Talapessy
4. Arman Hanis
5. Febri Diansyah
6. Patramijaya
7. Erna Ratnaningsih
8. Johannes Oberlin. L Tobing
9. Alvon Kurnia Palma
10. Rasyid Ridho
11. Duke Arie W
12. Abdul Rohman
13. Triwiyono Susilo
14. Willy Pangaribuan
15. Bobby Rahman Manalu
16. Rory Sagala
17. Annisa Eka Fitria Ismail
Alasan Febri Bela Hasto
Foto: Febri Diansyah (batik biru)-(Adrial/detikcom)
"Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian, katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi. Karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya," kata Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Dia mengaku telah mempelajari dan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait kasus Hasto. Febri menganggap peran Hasto dalam perkara ini tidak jelas.
"Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena putusan pengadilan itulah yang menjadi pegangan paling kuat. Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut itu bersumber dari Harun Masiku," kata Febri.
Febri menyebut kasus ini harus diuji secara rinci. Hal itu bisa dilakukan di persidangan nanti.
"Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti," sebutnya.
Langsung Sebut Dakwaan KPK Terkesan Dioplos
Foto: Febri Diansyah (batik biru)-(Adrial/detikcom)
Usai ditunjuk menjadi pengacara Hasto, Febri menilai ada kekeliruan di dakwaan kliennya. Febri bahkan menyebut dakwaan KPK seperti dioplos.
"Jadi dakwaan KPK menggunakan data yang salah, terkait dengan perolehan suara Nazarudin Kiemas. Pada dakwaan disebut Nazarudin Kiemas memperoleh suara 0. Padahal faktanya Nazarudin Kiemas almarhum pemegang suara yang terbanyak. Di dakwaan ini, bertentangan dengan fakta yang ada dan juga fakta yang yang muncul," ucap Febri dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Febri melanjutkan, dalam dakwaan dicantumkan bahwa seolah-olah Hasto pernah bertemu dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kunjungan yang tidak resmi. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan fakta persidangan putusan untuk Wahyu Setiawan.
"Di dakwaan dibuat tuduhan seolah-olah Hasto pernah menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi, jadi di dakwaan dibuat seolah-olah ada pertemuan pembahasan tentang Harun Masiku dalam kunjungan tidak resmi. Ini bertentangan dengan fakta hukum yang sudah diuji di persidangan," ucapnya.
Selain itu, dia mengatakan, dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqomah. Padahal, katanya, dalam fakta hukum yang ada, uang itu berasal dari Harun Masiku.
"Pada perkara dengan terdakwa Saeful Bahri, jelas tertuang sumber dana Rp 400 juta adalah berasal dari Harun Masiku, yang kemudian dimasukkan di dalam tas, dan tas dititipkan pada Kusnadi. Jadi Harun Masiku yang sebenarnya jadi sumber daya ini," sebutnya.
Oleh karena itu, Febri menilai dakwaan jaksa banyak tercampur antara fakta dan opini. Dia pun menyebutkan hal itu sebagai oplosan.
"Selain itu, kami juga menemukan banyak campur-aduknya fakta dan opini atau bahkan imajinasi, sehingga terkesan dioplos pada sejumlah dokumen yang kami terima," ucapnya.
KPK pun langsung merespons tudingan itu. KPK mengatakan seluruh tudingan akan dijawab dalam persidangan.
"Ada waktu dan ruang tersendiri untuk membahas hal itu yang dinamakan persidangan. Dan semua tudingan tersebut saya rasa dapat dijawab dan sama-sama disaksikan masyarakat pada saatnya persidangan berlangsung," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Rabu (12/3).
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom) Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)
(taa/fca)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu