Aksi keji pria inisial MA (23) yang membunuh pacarnya sendiri, wanita MD (21) di kamar kos bilangan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terungkap. Bukan hanya membunuh, pelaku juga menggasak barang-barang berharga milik korban.
Korban ditemukan pada Minggu (27/4) saat saksi hendak membersihkan kamar yang disewa. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat menangkap pelaku di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat pada Senin (28/4) pukul 22.20 WIB.
Motif Cemburu
Pembunuhan dipicu pelaku sakit hati terhadap korban. Polisi mengungkap MA menyimpan rasa cemburu terhadap kekasihnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Jumat (25/4) tersangka di rumahnya di Rawalumbu, Kota Bekasi, pada malam hari sudah merencanakan untuk membunuh korban dikarenakan sakit hati (cemburu)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Keesokan harinya pada Sabtu (26/4), tersangka mengajak korban bertemu selepas pulang bekerja. Saat itu tersangka sempat mengajak korban untuk membeli pisau cutter.
"Dalam perjalanan setelah exit Tol Burangken, Kabupaten Bekasi tersangka berhenti dan mampir ke tempat fotocopy membeli pisau cutter dengan alasan kepada korban untuk keperluan di rumah dan pisau cutter ditaruh di tas selempang," jelasnya.
Setelahnya, keduanya menyewa sebuah kamar kos di Cibitung, Kabupaten Bekasi seharga Rp 135 ribu. Wira mengatakan korban tidur terlebih dahulu karena kecapekan setelah bekerja. Saat korban benar-benar tidur, tersangka melancarkan aksinya.
Perut dan Leher Korban Disayat
Foto: Pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan dalam kosan di Cikarang ditangkap polisi (dok istimewa)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan korban dibunuh saat tengah tertidur di kamar kos yang disewa pelaku seharga Rp 135 ribu. Tersangka saat itu mencekik korban.
"Setelah Tersangka melihat korban sudah tidur nyenyak, selanjutnya Tersangka langsung naik ke atas tempat tidur dari arah belakang korban. Tangan kanan Tersangka mencekik leher (tepat kerongkongan korban), sementara tangan kiri Tersangka menahan tangan kanan korban sambil menindih korban," kata Wira.
Wira mengatakan korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang perut tersangka. Namun tersangka kembali mencekik korban hingga lemas.
Tak berhenti di sana, tersangka lalu menusuk perut korban tiga kali dengan pisau cutter yang sudah dibelinya. Tersangka juga menyayat leher korban sebanyak dua kali.
"Kemudian tersangka menyayat leher korban bagian kiri dari bagian belakang ke depan sebanyak dua kali," imbuhnya.
Tersangka sempat diam sejenak setelah melakukan aksi kejinya tersebut. Alih-alih berhenti, lanjut Wira, tersangka kembali menyayat leher korban dan membekapnya dengan bantal untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.
"Tersangka menyayat leher korban bagian kiri dari bagian belakang ke depan sebanyak dua kali, sehingga mengeluarkan banyak darah dari leher korban. Selanjutnya, sekitar 10 menit kemudian, Tersangka menduduki bantal yang menutupi wajah korban untuk benar-benar memastikan korban meninggal dunia," jelasnya.
Ponsel dan Motor Korban Diambil Pelaku
Foto: Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. (Wildan Noviansah/detikcom)
"Sebelum Tersangka keluar dari kamar kontrakan, Tersangka mengambil satu unit HP Infinix dan satu unit iPhone 13 milik korban. Selanjutnya Tersangka langsung keluar dari kamar kontrakan untuk melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban," kata Wira.
Saat ini, pelaku MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.
"Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujarnya.
(ygs/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini