Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel

2 days ago 13

Serang -

Kejati Banten menahan direktur PT EPP inisial SYM yang melakukan persekongkolan dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel tahun 2024. Kejati Banten menyebut tersangka diduga melakukan persekongkolan dengan Kepala Dinas Wahyunoto Lukman dalam proyek senilai Rp 75,9 miliar.

"Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (14/4/2025).

Rangga mengatakan, DLH Kota Tangsel awalnya membuat pengadaan penyediaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Rinciannya Rp 50,7 miliar jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penyidik menemukan dugaan persekongkolan antara Pemkot Tangsel dengan PT EPP. Perusahaan tersebut ternyata tidak melakukan item pekerjaan sesuai dalam kontrak.

"PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.

Persekongkolan lain juga diduga dilakukan dengan membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebelum kontrak pengelolaan sampah dibuat. Antara tersangka SYM, Kadis DLH dan Direktur BSIR Agus Syamsudin menyepakati bahwa CV BSIR sebagai pendukung kegiatan pengelolaan sampah. Wahyunoto juga menempatkan penjaga kebunnya yaitu Sulaiman sebagai direktur operasional CV BSIR.

Dalam pelaksanaan kontrak pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel, PT EPP tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Padahal perusahaan tersebut telah mendapatkan pembayaran dari kontrak senilai Rp 75,9 miliar.

"Dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA sebagaimana ketentuan yang berlaku," paparnya.

Termasuk PT EPP telah melakukan pengalihan pekerjaan ke perusahaan lain. Penyidik menemukan bahwa pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah diberikan ke PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR.

Perbuatan tersangka ini melanggar pasal Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Tim Pidsus kemudian menahan tersangka di Rutan Kelas IIB Serang.

"Tersangka SYM dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan,"paparnya.

Sementara, untuk Kepala Dinas DLH Kota Tangsel belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran kepala dinas namun sudah diperiksa sebagai saksi.

"Sementara belum, masih diperiksa masih mendalami perkara tersebut, WL sudah diperiksa sebagai saksi," paparnya.

Tim dari Kejati Banten juga sedang menunggu penghitungan kerugian negara atas perkara ini. Kantor akuntan publik katanya masih melakukan penghitungan jumlah kerugian negara akibat korupsi dalam pengelolaan sampah ini.

"Saat ini tim masih menunggu hasil penghitungan KAP (kantor akuntan publik)," ucapnya.

Lihat juga video: Eks Kadis-Bendahara DLH Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah

(bri/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial