Jakarta -
Pengusaha Harvey Moeis akan mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang diketok Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siap menghadapi kasasi tersebut.
"Tentu (siap menghadapi)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Harli mengatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan hak para terdakwa. Dia mengatakan Kejagung RI menghormati langkah hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, rencana pengajuan kasasi Harvey itu disampaikan kuasa hukumnya, Andi Ahmad. Namun, Andi mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut.
Andi juga merupakan kuasa hukum untuk terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Dia mengatakan upaya kasasi juga akan diajukan untuk mereka.
Berikut vonis kelima terdakwa:
Harvey Moeis
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara. Dalam vonisnya, hakim menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.
Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat hakim. Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar.
Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
Helena Lim
Pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat hukumannya. Hakim memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya di tingkat pertama 5 tahun di mana vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Kemudian, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.
Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Eks Dirut PT Timah
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat hukumannya. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi selama 20 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.
Pada pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dalam kasus Timah. Hakim juga menghukum Mochtar Riza membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Vonis dari Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar Riza dengan 12 tahun penjara.
Bos Smelter
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.
Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Sri Andini.
Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu