Jakarta -
PT Bukalapak.com buka suara terkait gugatan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva. Gugatan ini didaftarkan pada 7 Januari 2025 lalu dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Ps.
"Pertama-tama perlu kami jelaskan bahwa yang diajukan oleh PT Harmas Jalasveva (Harmas) adalah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Permohonan PKPU), bukan gugatan pailit," kata Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi dalam penjelasannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/1/2025).
Cut Fika menjelaskan permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas, yang mengklaim bahwa Bukalapak memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024. Saat ini Bukalapak disebut telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perseroan berpendapat bahwa permohonan PKPU tidak tepat, mengingat permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Hukum Acara Perdata Umum, sementara Pengajuan permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," jelasnya.
Cut Fika menyebut kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses PK. Perseroan juga mengklaim tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain.
"Sehingga tidak tepat jika perseroan dikualifikasikan sebagai Debitor," ucapnya.
Seperti yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan Bukalapak, persoalan ini berawal dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara perseroan dan Harmas, seperti tertuang dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017. Dalam proses selanjutnya, Harmas mengabarkan kepada Bukalapak tidak dapat melanjutkan operasinya karena pada Juni 2018 Harmas telah digugat PKPU oleh para krediturnya.
"Atas kegagalan Harmas menyerahkan ruang Gedung One Belpark yang semula akan disewakan, perseroan mengajukan somasi kepada Harmas untuk pengembalian booking deposit base rent dan booking deposit service charge. Namun, Harmas tidak memenuhinya, bahkan mengajukan gugatan terhadap Perseroan. Penyelesaian hukum atas kasus ini hingga kini masih dalam proses PK di Mahkamah Agung. Lantas, pada 10 Januari 2025, Harmas mengajukan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," bebernya.
Cut Fika menyebut Bukalapak sedang mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU tersebut. Pihaknya optimis bahwa proses hukum ini akan berjalan secara adil dan objektif sesuai peraturan yang berlaku.
"Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan memastikan hak-hak perseroan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara professional," tegasnya.
Merujuk pada ketentuan Pasal 3 Ayat 1 POJK 17 tahun 2024 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, gugatan PKPU Harmas disebut memiliki nilai di bawah 20% dari ekuitas Bukalapak sehingga permohonan PKPU disebut bukan merupakan suatu transaksi material.
"Permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi operasional perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha dan pemangku kepentingan lainnya," imbuhnya.
Bukalapak juga mengklaim memiliki kondisi keuangan yang sehat dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Klaim dalam Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas disebut tidak mencerminkan kondisi keuangan perseroan secara keseluruhan.
"Dengan demikian, tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan perseroan atas kasus hukum tersebut," pungkasnya.
(aid/kil)