Pekanbaru -
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memperkenalkan konsep green policing kepada mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR). Green policing merupakan kebijakan prioritas Polda Riau dalam upaya pelestarian lingkungan, termasuk pencegahan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu ia sampaikan saat menjadi pemateri seminar bertajuk 'Telaah dan Pengenalan Kebijakan Green Policing Polda Riau' di kampus UIR, Kamis (17/4/2025) pagi tadi. Seminar yang diikuti oleh 250 mahasiswa ini juga dihadiri Rektor UIR Prof. Dr. rer. pol. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.
"Green policing menjadi solusi atas tantangan zaman yang memerlukan kehadiran aparat negara yang responsif terhadap lingkungan, prediktif terhadap ancaman ekologi, dan transparan dalam pengambilan keputusan hukum," ujar Herry Heryawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry Heryawan mengatakan green policing ini berbasis penguatan kemitraan pentahelix komunitas (pemerintah, pelaku usaha, media, akademisi, LSM, tokoh adat), literasi dan kampanye media lingkungan, integrasi teknologi dan E-Policing dalam pemantauan ekosistem, peningkatan SDM Polri yang profesional dan berwawasan lingkungan, dan penegakan hukum ekologis secara berkeadilan dan berkelanjutan.
"Yang paling penting ada peran civitas akademika. Jadi dialektika ini harus kita bangun secara positif agar menumbuhkan tunas-tunas yang baik," imbuhnya.
Menurut Herry Heryawan, Polri Presisi dan green policing menyatu dalam praktik nyata di Provinsi Riau. Green policing adalah implementasi konkret dari semangat Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam konteks pemolisian modern yang sadar lingkungan.
Dalam hal ini, Prediktif, mengandalkan pemetaan risiko lingkungan berbasis data dan intelijen. Responsibilitas, mengutamakan intervensi humanis dan bertanggung jawab terhadap masyarakat serta lingkungan. Lalu Transparansi dan Keadilan, mewujudkan keterbukaan serta keadilan hukum dalam menangani kejahatan lingkungan.
Pada kesempatan itu, Herry Heryawan juga mengenalkan tagline Polda Riau 'Melindungi Tuah, Menjaga Marwah'. Tuah diartikan sebagai kekayaan alam, keberkahan yang harus dilindungi, dan marwah artinya kehormatan, identitas masyarakat Riau.
"Melindungi Tuah, Menjaga Mawrah dalam konteks yang lebih luas untuk green policing, kalau kita tidak bisa menjaga hutan melakukan upaya-upaya reboisasi, kebersihan lingkungan kita, marwah kita tercederai. Kalau sudah ada kebakaran hutan, citra kita, marwah kita jelek di mata nasional maupun internasional terutama negara tetangga Malaysia dan Singapura," katanya.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memberikan cenderamata berupa plakat kepada Rektor UIR Prof. Dr. rer. pol. H. Syafrinaldi, S.H., M.C. (Foto: dok. Polda Riau)
Green policing menjadi kebijakan besar Polda Riau dengan mengedepankan pendekatan yang dibangun atas tiga kerangka utama, yakni komitmen pada nilai-nilai universal, termasuk hak asasi manusia, keberlanjutan, dan keadilan ekologis. Kemudian, organisasi, perlunya kebijakan kelembagaan Polri yang efektif dalam merespons isu lingkungan. Lalu Complexity, Green Policing harus mampu menghadapi kompleksitas masalah sosial-ekologis dengan adaptasi dan respon yang tepat.
"Dengan demikian, green policing menuntut penguasaan pengetahuan yang dinamis, kolaboratif, dan lintas sektoral," imbuhnya.
Dari aspek aksiologis, green policing hadir sebagai metode pemolisian yang bertujuan memberi manfaat konkret kepada masyarakat dan lingkungan, termasuk, penanganan karhutla dan mafia lingkungan, penindakan pencemaran udara, air, dan tanah, penyelesaian konflik lahan dan pengelolaan sumber daya alam, pencegahan monopoli pangan dan spekulasi harga, responsif terhadap isu kesehatan masyarakat, penanganan gangguan keteraturan (patologi sosial), dan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan ekologis.
"Green policing juga menggunakan pendekatan rekayasa sosial (social engineering) untuk membentuk kesadaran kolektif masyarakat agar aktif menjaga kelestarian lingkungan," jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, Green Policing tidak hanya melengkapi aspek positif dari model-model sebelumnya, seperti keterlibatan masyarakat dan pemecahan masalah tetapi juga menambahkan dimensi perlindungan lingkungan yang sangat krusial di era perubahan iklim dan tekanan global terhadap sumber daya alam.
"Polisi bukan hanya penjaga hukum, tapi juga penjaga kehidupan, penjaga hutan, udara, air, dan ruang hidup manusia. Kita ingin menjadikan Riau sebagai simbol keteraturan dan kemanusiaan dalam konteks keberlanjutan lingkungan," imbuh Kapolda.
Green Policing muncul sebagai konsep yang adaptif dan relevan untuk Provinsi Riau. Green policing menawarkan pendekatan yang menekankan keberlanjutan lingkungan di tengah tantangan deforestasi, kebakaran hutan, dan kompleksitas kejahatan lingkungan yang tinggi di Riau.
Herry Heryawan mengajak sivitas akademika kampus UIR untuk berkolaborasi dalam mewujudkan green policing ini. Ia berharap para mahasiswa berperan aktif dalam upaya pencegahan bencana karhutla yang masih menjadi persoalan serius di Provinsi Riau.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini