Jakarta -
Reynhard Sinaga akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kembangan jika Inggris setuju predator seks itu dipulangkan ke Indonesia. Sebab tidak mudah untuk menepatkan Reynhard di Lapas biasa.
"Andai kata pemerintah Inggris setuju dia dikembalikan ke Indonesia dan kita juga mengembalikan warga negara Inggris ke Inggris. Penempatan Reynhard itu di lembaga pemasyarakat kita juga tidak mudah," kata Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
"Itu orang harus dimasukkan ke dalam maximum security (penjara dengan keamanan maksimum). Dan yang ada untuk itu hanya di Nusa Kambangan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, proses pemulangan Reynhard ke Indonesia bukanlah hal yang mudah. Pihaknya harus memikirkan secara matang agar langkah yang diambil tak menimbulkan masalah baru.
"Jadi jangan dianggap kerjaan kita itu jadi ringan, berat juga. Orang ini kalau dibebaskan seperti napi biasa, akan menimbulkan masalah-masalah baru lagi," ucap Yusril.
Kendati begitu, wacana pemulangan Reynhard masih pada tahap diskusi awal.
Adapun upaya pemulangan itu berawal dari permintaan keluarga Reynhard.
"Belum lama ini juga keluarga dari yang bersangkutan itu sudah datang ke kementerian koordinator kami, dan kami mendengar juga pertimbangan, permintaan dari pihak keluarganya. Jadi itu sedang kami koordinasikan dan kami pelajari," ujarnya.
Pembicaraan lebih dalam dengan pemerintah Inggris, sambung dia, akan terus dilakukan, terutama terkait skema kerja sama yang akan dipakai dalam pemulangan Reynhard. Apakah akan melalui pemindahan narapidana (transfer of prisoner) atau pertukaran narapidana (exchange of prisoner), hingga mencapai kesepakatan terbaik.
"Karena ada juga orang Indonesia yang dipidana di Inggris. Nah jadi apakah dengan Inggris itu nantinya akan diputuskan bukan transfer of prisoners, tapi adalah exchange of prisoners, itu akan kami bahas lebih dalam," imbuh Yusril.
Sebagai informasi, Reynhard dihukum penjara seumur hidup karena menjadi predator seksual. Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual jahat" yang memangsa pria-pria muda yang mabuk pada malam hari.
Reynhard diduga menggunakan obat penenang untuk membuat korbannya tidak sadar sebelum merekam serangan. Kebanyakan tidak tahu apa-apa tentang serangan itu. Dia ditangkap hanya ketika satu korban terbangun.
Pada Desember tahun 2020, Mahkamah Banding Inggris menetapkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga diperberat dengan minimum 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan. Hukuman ini lebih berat dibanding pengadilan pertama.
Pada pengadilan pertama, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas. Di tingkat banding, waktu minimum itu ditambah menjadi 40 tahun.
Mahkamah Banding menyebut para hakim sepakat bahwa hukuman seumur hidup total "tidak tertutup" pada kasus pembunuhan berat saja. Jaksa mengatakan tambahan hukuman menjadi 40 tahun baru dapat mengajukan permohonan bebas adalah yang terberat menyangkut kasus bukan pembunuhan.
Hukuman ini diperberat karena jumlah korban bertambah 23 orang. Awalnya, korban Reynhard berjumlah 195 orang, kini menjadi 206 orang.
(ond/isa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu