Jawaban Verrel Uziel Usai Diberhentikan dari Ketua BEM UI karena Plagiarisme

3 hours ago 2

Jakarta -

Verrel Uziel merespons soal diberhentikannya dia dari jabatan sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Dia mengatakan menerima keputusan pemberhentian tersebut meski dengan berat hati.

"Ya, bicara menerima atau tidak menerima tentu dengan berat hati. Ya, saya menerima sebagai IKMUI yang taat pada konstitusi yang ada di Universitas Indonesia, karena itulah yang sudah kemudian diputuskan oleh Mahkamah Mahasiswa," ucap Verrel Uziel, Sabtu (18/1/2025).

Verrel pun menceritakan soal dugaan plagiarisme yang menjadi dasar pemberhentiannya. Dia menilai kajian yang dibawa dalam audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024 terbukti plagiat namun dia tidak memberikan arahan untuk plagiat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik, apakah saya mengakui dakwaan plagiarisme? Rasanya perlu dibedah lebih lanjut. Apakah bahan yang kemudian dipermasalahkan itu plagiat? Ya, betul. Apakah saya menghendaki dan memberikan arahan untuk plagiat? Tidak," ujarnya.

"Saya masih sangat sadar, masih sangat waras, masih sangat bisa berpikir logis bahwa plagiarisme adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan dalam dunia akademik apapun alasannya," ujarnya.
Menurut Verrel, ada miskomunikasi soal dakwaan plagiarisme itu. Dia mengakui meminta ada kajian untuk dibawa dalam audiensi dengan DPR RI.

"Saya masih sangat berpegang teguh pada hal tersebut dan saya masih sangat sadar mengapa itu bisa terjadi. Itu adalah miskomunikasi yang terjadi antara saya dan tim sosial politik, khususnya Badan Pengurus Harian Bidang Sosial Politik BEM UI. Bagaimana saat itu saya coba berikan arahan dengan waktu yang minim bahwa kita harus menyerahkan kajian," katanya.

Dia mengakui kesalahan tidak mengecek dengan teliti kajian yang dibawanya. Seharusnya, jika kajian itu bersumber dari kajian aliansi BEM Se-UI, seharusnya dicantumkan sumber referensinya.

"Kalau memang ada kajian yang kemudian dapat dijadikan referensi dari teman-teman aliansi BEM se-UI silahkan dicantumkan. Nah, tanpa saya cek lebih lanjut, ini menjadi suatu kesalahan dan kelalaian yang saya lakukan ketika kajian tersebut diserahkan, saya tidak melakukan pengecekan ulang, saya tidak melakukan quality control lagi. Saya langsung teruskan ke publik yang kemudian ternyata ditemui bahwa kajian tersebut plagiasi dan tidak mencantumkan sumber referensi," katanya.

"Jadi kalau ditanya, sekali lagi saya ulang, apakah itu plagiarisme? Ya, betul. Tetapi apakah saya secara sadar dan saya memberikan arahan untuk melakukan plagiat? Tidak sama sekali," katanya.

Meski begitu, dia merasa harus bertanggung jawab sebagai pimpinan organisasi. Dia pun menghormati putusan pemberhentian tersebut.

"Tetapi pada akhirnya saya coba untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang saya lakukan. Sebagai seorang pimpinan pun ya sudah sepantasnya kesalahan yang dilakukan oleh bawahan saya itu menjadi juga kesalahan saya. Sehingga ya saya biarkan proses hukum yang seharusnya dijalani untuk terjadi dan menghasilkan keputusan seperti itu, ya saya hormati semuanya," katanya.

Verrel pun meminta maaf kepada pihak yang dikecewakan. Namun, dia menegaskan tidak ada maksud sengaja melakukan plagiatisme.

"Sekaligus ya saya mohon maaf kepada semua pihak apabila merasa dikecewakan. Tetapi sekali lagi saya sama sekali tidak menghendaki untuk adanya plagiarisme tersebut. Terima kasih," ucapnya.

Verrel Diberhentikan dari BEM UI

Verrel Uziel diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Sebabnya adalah kasus plagiarisme.

Pemberhentian Verrel dari jabatan Ketua BEM UI itu menjadi tindak lanjut dari putusan dari Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia, disiarkan pula di akun Instagram Mahkamah Mahasiswa UI pada 6 Januari 2025, diakses detikcom pada Sabtu (18/1/2025).

Putusan perkara Nomor Register 004/Per.KBEM/XII/2024/MM.U tertanggal 4 Januari 2025, selesai diucapkan pukul 16.55 WIB saat itu. Pihak yang mengajukan pemberhentian tidak hormat adalah Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa UI diwakili Brevka Noufalio, mahasiswa Fakultas Psikologi. Verrel Uziel menjadi pihak termohon.

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia," demikian bunyi amar putusan Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia.

Verrel dinyatakan bersalah melakukan plagiarisme. Dalam dokumen putusan tertera bahwa Verrel menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society, yang merupakan karya beberapa BEM fakultas di UI. Kajian tersebut digunakan dalam audiensi dengan DPR RI tanpa koordinasi, izin, atau mencantumkan referensi yang memadai. Rapat dengan DPR itu dilakukan pada 17 Oktober 2024 silam.

Putusan dibuat oleh lima hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI, yakni Ketua Muhammad Thoriq Classic Perdana, Muhamad Ali Muharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata AP.

Verrel Uziel juga dicabut status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan dibebani biaya perkara Rp 1 juta. Mahkamah Mahasiswa UI merekomendasikan pemberhentian Verrel dari jabatan BEM UI.

"Memberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa sesuai dengan kewenangan Mahkamah Mahasiswa untuk memberhentikan Termohon karena sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, dan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota IKM UI," tulis Mahkamah Mahasiswa UI.

(aik/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial