Jakarta -
Jaksa mengatakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula. Jaksa menyebut persetujuan impor itu diterbitkan tanpa berkoordinasi dengan kementerian lain.
"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Mereka yang diberikan persetujuan oleh Tom Lembong adalah Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melaui PT Kebun Tebu Mas, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy selaku Direktur Utama PT Dharmapala Usaha Sukses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa saat rapat sekitar Mei 2015, sudah ada rapat koordinasi bidang perekonomian membahas stabilasi pangan inflasi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Dalam rapat tersebut, disetujui bahwa stok gula masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor, namun nyatanya Tom Lembong memberi persetujuan impor gula.
"Oleh karena itu diusulkan agar tidak memberikan izin impor gula dalam waktu tiga bulan ke depan. Apabila impor gula tetap dilakukan, maka diusulkan yang diberikan izin impor adalah PT PPI," ujar jaksa.
Adapun rincian persetujuan itu sebagai berikut.
A. Pelaksanaan Operasi Pasar Gula oleh Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) yang bekerjasama dengan PT Angels Products tahun 2015 sebanyak 105.000 Ton.
B. Importasi Gula Untuk Penugasan Kedua Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) yang bekerjasama dengan PT Angels Products tahun 2016 sebanyak 105.000 Ton.
C. Importasi Gula Untuk Penugasan Ketiga Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) yang bekerjasama dengan PT Angels Products tahun 2016 sebanyak 157.500 ton
D. Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang bekerjasama dengan 8 (delapan) perusahaan Swasta Produsen Gula Rafinasi tahun 2016 sebanyak 200.000 ton. Delapan perusahaan ini terdiri dari: PT Angels Products, PT Berkah Manis Makmur, PT Medan Sugar Industry, PT Makassar Tene, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Sentra Usahatama Ieya, PT Andalan Purindo, dan PT Duta Sugar Internasional
E. Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang bekerjasama dengan PT Kebun Tebu Mas tahun 2016 sebanyak 100.000 ton
F. Penugasan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik (INKOPPOL) dengan bekerjasama dengan 8 (delapan) Perusahaan swasta produsen gula rafinasi tahun 2016 sebanyak 200.000 ton
G. Penugasan kepada Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit (SKKP) TNI-Polri/PUSKOPPOL tahun 2016 sebesar 20.000 ton
Jaksa mengungkapkan penerbitan 21 persetujuan impor itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI. Jaksa menilai kegiatan impor ini telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar.
"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama periode 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah menerbitkan 21 surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah sehingga mengakibatkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar dan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 515.408.740.970,36," tutur jaksa.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu