Jaksa: Tom Lembong Beri Izin Impor Saat Stok Gula Mencukupi

8 hours ago 2

Jakarta -

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyetujui impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015. Padahal, saat itu stok gula konsumsi masih mencukupi.

Hal itu diungkap jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini Tom Lembong.

Jaksa mengatakan pada 12 Mei 2015, hasil rapat koordinasi kementerian menyatakan stok gula untuk konsumsi masih mencukupi. Sehingga, katanya, tidak perlu mengimpor gula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berdasarkan Rapat Koordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula," kata jaksa.

Rapat koordinasi itu dilakukan antara Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri saat itu. Ada sejumlah keputusan yang lahir dalam rapat itu.

Pertama, akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, dan semua jenis cabai. Sementara beras, gula pasir dan minyak goreng, bawang merah, daging hingga telur mengalami surplus.

"Data perkiraan produksi dan konsumsi yang berasal dari Kementerian Perdagangan akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, dan semua jenis cabai. Sedangkan yang mengalami surplus adalah beras, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, daging unggas dan telur unggas," kata jaksa.

Dalam rapat itu juga disimpulkan stok gula mencukupi sehingga tidak perlu impor. Diputuskan dalam rapat itu seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, bukan konsumen.

"Stok gula masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor. Seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman, bukan disalurkan kepada konsumen langsung," ujarnya.

Tak hanya itu, kata jaksa, dalam rapat itu disebutkan pemerintah wajib mempunyai stok nasional gula yang dikelola Bulog atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia ( PT PPI). Rapat antarkementerian itu sepakat untuk mengusulkan tidak memberikan izin impor dalam 3 bulan ke depan karena pabrik gula BUMN tengah melakukan penggilingan.

"Impor gula saat ini lebih besar daripada kebutuhan gula sehingga menyebabkan gula tersebut merembes ke pasar. Apabila impor gula tetap dilakukan, maka diusulkan yang diberikan izin impor adalah PT PPI," lanjut jaksa.

Lebih lanjut, kata jaksa, kesimpulan rapat itu menerangkan bahwa menteri perdagangan harus mengirim surat kepada semua kepada daerah agar dilakukan operasi pasar di daerah mereka masing-masing.

"Menteri Perdagangan harus mengirim surat (seperti yang telah dilakukan Menteri Dalam Negeri) kepada semua Kepala Daerah agar di daerah masing-masing dilakukan operasi pasar," kata jaksa.

Jaksa menyebut Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi Rp 578 miliar. Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial