Jaksa Tetapkan Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Kelola Sampah Rp 75,9 M

1 day ago 13

Serang -

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangerang Selatan (Kadis LH Tangsel) Wahyunoto Lukman (WL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Wahyunoto langsung ditahan oleh tim penyidik di Rutan Pandeglang.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Banten, Wahyunoto langsung ditahan untuk dibawa ke Pandeglang. Tersangka tidak memberikan respons saat keluar dari gedung Kejati Banten pada pukul 14.55 WIB.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penetapan tersangka Wahyunoto dilakukan setelah tim jaksa menahan tersangka SYM selaku direktur PT EPP. Belum dijelaskan kerugian negara dalam kasus korupsi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin," kata Rangga kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Dia mengatakan Wahyunoto ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel karena aktif berperan menentukan lokasi pembuangan sampah. Ia bekerja sama dengan saksi Zeki Yamani menentukan lokasi untuk pembuangan.

"Dengan Saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Rangga.

Tersangka Wahyunoto akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang. Tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain termasuk mengecek apakah ada aliran dana ke tersangka dalam perkara ini.

"Untuk sementara tim masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap aliran dananya," ucapnya.

Pihak Swasta Ditahan Kejati

Sebelumnya, Kejati Banten menahan direktur PT EPP berinisial SYM terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas LH Kota Tangsel pada 2024. Kejati Banten menyebut tersangka diduga melakukan persekongkolan dengan Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman dalam proyek senilai Rp 75,9 miliar ini.

"Tersangka SYM telah bersekongkol dengan Saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel, mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (14/4).

DLH Kota Tangsel awalnya membuat pengadaan penyediaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan rincian: Rp 50,7 miliar jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan.

Tim penyidik menemukan dugaan persekongkolan antara Pemkot Tangsel dan PT EPP. Perusahaan tersebut ternyata tidak melakukan item pekerjaan sesuai dalam kontrak.

"PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.

(jbr/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial