Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim

3 weeks ago 23
Portal Berita Hot Sekarang Cermat

Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan lagi berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Pengembalian itu karena petunjuk yang telah diberikan jaksa tidak dilengkapi.

Pengembalian berkas perkara ini merupakan kali kedua dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya jaksa telah mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang pada Selasa (25/3).

Saat itu jaksa memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut. Namun berkas itu kembali diterima Kejagung pada Kamis (10/4/2025) tanpa melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu, penuntut umum menilai bahwa seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor. Ini petunjuknya diserahkan ke penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

"Nah, tapi penyidik (Bareskrim) mengembalikan kembali. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi," lanjut dia.

Menurut Harli petunjuk yang telah diberikan jaksa harus dilengkapi. Sebab beban pembuktian saat kasus itu akan diadili ada pada penuntut umum.

"(Harus) dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum," jelasnya.

Adapun pengembalian berkas untuk kedua kalinya itu telah dilakukan pada Senin (14/4) lalu. Catatannya agar penyidikan perkara itu turut dijerat dengan dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.

"Pasal Tipikor itu kan tadi sudah ada. Pasal 5, pasal 9, pasal 2, pasal 2. Jadi tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan negara misalnya. Apalagi tadi penjelasan tim indikasinya itu ada," terang Harli.

Pada kesempatan yang sama, Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan bahwa perkara yang menyeret Kades Kohod dkk itu terdapat indikasi suap, pemalsuan hingga penyalahgunaan kewenangan.

"Jadi sesuai dengan Pasal 25 UU 31/99, apabila perkara tersebut, dari banyak perkara yang didahulukan adalah perkara yang khususnya lex spesialis-nya itu perkara tindak pidana korupsi," tutut Nanang.

Karena itu menurut Nanang, penanganan perkaranya yakni berdasar asas lex specialis. Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

"Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri). Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan, bahwa dia sedang menangani," pungkas Nanang.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memyetakan pihaknya telah melengkapi berkas perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang.

"Kami tetap dari penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP. Menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materiil," kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4).

Dia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pengembangan kasus dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, belum ditemukan indikasi kerugian negara.

"Kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara," ucap Djuhandhani.

(ond/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial