Jakarta -
Jaksa KPK menghadirkan mantan Komisioner RI, Wahyu Setiawan, sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Wahyu menyampaikan keterangan berbeda antara di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan di persidangan soal sumber uang untuk pengurusan PAW tersebut.
Jaksa KPK awalnya membacakan BAP Wahyu nomor 8 halaman 4 tertanggal 6 Januari 2020. BAP itu menerangkan jika Wahyu meyakini sumber uang terkait pengurusan PAW Harun Masiku berasal dari Hasto.
"Ini saya izin bacakan keterangan saudara di BAP tanggal 6 Januari, no 8 di halaman 4. Di sini disebutkan, 'di samping itu pemberian uang yg saya terima pada suap yang sudah saya jalani sebelumnya, saya yakini juga dari Hasto Kristiyanto yang diberikan melalui tiga orang suruhannya," kata jaksa membacakan BAP Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun yang menyampaikan dan meyakini hal tersebut memang tidak memiliki bukti apapun. Namun menurut saya sangat tidak mungkin saudara Saiful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina secara sukarela memberikan sejumlah uang suap kepada saya. Apalagi dengan tujuan agar pihak KPU mengganti caleg terpilih dari PDIP, dari saudara Rizky Aprilia menjadi Harun Masiku," imbuh jaksa.
"Hal tersebut juga didukung dengan penyampaian yang sama oleh saudara Hasto Kristiyanto yang juga sempat meminta untuk dilakukan penggantian caleg terpilih dari partai PDI Perjuangan," lanjut jaksa membacakan BAP tersebut.
Jaksa mengatakan Wahyu telah membaca keseluruhan BAP dan menandatanganinya saat diperiksa penyidik. Jaksa mengatakan Wahyu juga membenarkan BAP tersebut.
Namun, jaksa mempertanyakan mengapa dalam sidang Wahyu mengatakan uang diduga suap itu belum tentu berasal dari Hasto. Jaksa menanyakan mengapa Wahyu mengaku tak tahu sumber uang diduga suap untuk pengurusan PAW tersebut.
"Sementara tadi dalam persidangan ini saudara menyampaikan bahwa saudara tidak tahu sebenarnya dari mana, tetapi di BAP ini saudara bisa menyebutkan nama terdakwa Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal PDIP yang terkait dengan sumber (uang) itu," ujar jaksa.
Wahyu kemudian memberi penjelasan. Dia mengaku menyebut nama Hasto karena yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP mempunyai kewenangan terhadap PAW.
Namun, mengenai sumber uang suap, Wahyu mengaku tak tahu pasti. Dia mengatakan mantan Komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina juga tidak memberitahunya terkait sumber uang tersebut.
"Bahwa dalam BAP itu saya ditanya terkait dengan pendapat, saya jujur menyampaikan tidak mungkin Bu Tio, Donny dan Saeful memberikan uang pribadi kepada saya untuk kepentingan itu," ujar Wahyu.
"Tetapi saya tidak bisa menyampaikan bahwa itu dari Pak Hasto karena saya tidak tahu," imbuhnya.
"Makanya saya tanyakan apa alasan dasar saudara sehingga saudara menyimpulkan dana itu bersumber dari Pak Hasto?" timpal jaksa.
"Sebenarnya pihak yang paling punya otoritas untuk menyampaikan itu ya Pak Donny, Bu Tio, dan Pak Saeful karena saya dalam hal ini sebagai penerima," jawab Wahyu.
"Tetapi memang di media juga sudah ramai bahwa yang menyebut nama Pak Hasto itu dari Pak Donny dan Pak Saeful, bukan saya," imbuh Wahyu.
Wahyu lalu meminta jaksa memperjelas pertanyaan penyidik saat melakukan pemeriksaan. Jaksa membacakan pertanyaan dalam BAP tersebut.
Majelis hakim lalu mengambil alih jalannya persidangan dan menanyakan apakah itu merupakan jawaban Wahyu atau bukan. Wahyu membenarkannya.
"Betul," ungkap Wahyu.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Saeful Bahri telah divonis bersalah.
(mib/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini