Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025

2 days ago 7

Jakarta -

Pemerintah telah mengumumkan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan mudik Lebaran 2025. Hal ini penting diketahui pemudik, khususnya yang menggunakan jalur darat.

Ada aturan one way, contra flow serta ganjil genap saat mudik Lebaran Idul Fitri 2025. Berikut informasi selengkapnya.

Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Lebaran 2025

Ketentuan one way, contra flow, dan ganjil genap selama mudik Lebaran 2025 diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rinciannya.

A. Aturan One Way Mudik Lebaran 2025

1. Arus mudik mulai dari KM 70 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang - Batang:

a) Hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

b) Pada saat pemberlakuan sistem satu arah (one way):
- Dilakukan penutupan pada semua pintu masuk gerbang tol menuju arah Jakarta; dan
- Pada ruas jalan tol Cikopo - Palimanan (Cipali), kendaraan bermotor dari ruas jalan tol Cileunyi - Sumedang - Dawuan (Cisumdawu) yang menuju arah Jakarta keluar di gerbang tol Cimalaka dan gerbang tol Cisumdawu Jaya.

2. Arus balik mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 70 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek:

a) Hari Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

b) Pada saat pemberlakuan sistem satu arah (one way):
- Dilakukan penutupan pada semua pintu masuk gerbang tol menuju arah Semarang; dan
- Pada ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kendaraan bermotor dari ruas jalan tol Cileunyi-Sumedang yang menuju arah Dawuan (Cisumdawu) Semarang keluar di gerbang tol Cimalaka dan gerbang tol Cisumdawu Jaya.

3. Pelaksanaan sistem satu arah (one way) lokal dari Kalikangkung sampai dengan Salatiga dapat dilakukan sesuai dengan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan indikator kepadatan lalu lintas.

4. Selama periode pelaksanaan arus balik, apabila terjadi kepadatan lalu lintas ke arah Jakarta, dapat dialihkan melalui ruas jalan tol Cileunyi - Sumedang - Dawuan (Cisumdawu), ruas jalan tol Padalarang - Cileunyi (Padaleunyi), ruas jalan tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang), dan ruas jalan tol Jakarta - Cikampek II Selatan sesuai diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan indikator kepadatan lalu lintas di ruas jalan tol Jakarta - Cikampek dan ruas jalan tol Cikampek - Palimanan.

Saat penerapan sistem satu arah (one way), Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan:

1. Arus mudik:

  • Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas mulai dari KM 414 B ruas jalan tol Semarang - Batang sampai dengan KM 70 ruan jalan tol Jakarta - Cikampek dengan ketentuan hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat; dan
  • Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 414 B ruas jalan tol Semarang - Batang sampai dengan KM 70 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek dengan ketentuan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.

2. Arus balik:

  • Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas mulai dari KM 70 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 414 A ruas jalan tol Semarang - Batang dengan ketentuan hari Kamis, 3 April 2025 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat; dan
  • Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 70 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 414 A ruas jalan tol Semarang - Batang dengan ketentuan hari Selasa, 8 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.

B. Aturan Contra Flow Mudik Lebaran 2025

1. Arus mudik setempat mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 70 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek:

a. Periode pertama:
- Hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat; dan
b. Periode kedua:
- Hari Senin, 31 Maret 2025 pukul 13.00 waktu setempat sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat, dan
- Hari Selasa, 1 April 2025 pukul 11.00 waktu setempat sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

2. Arus balik mulai dari KM 70 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 17 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek mulai hari Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

C. Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025

1. Arus mudik:

a. Hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat:

  • Mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang - Batang; dan
  • Mulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak.

2. Arus balik:

a. Hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat:

  • Mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek; dan
  • Mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak.

Penerapan sistem ganjil genap dengan ketentuan:

1. Pengaturan kendaraan bermotor:

  • Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan
  • Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.

2. Penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap:

  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
    - Presiden dan Wakil Presiden;
    - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
    - Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
    - Ketua Komisi Yudisial; dan
    - Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Kendaraan pemadam kebakaran;
  • Kendaraan ambulan;
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
  • Kendaraan operasional pengelola jalan tol; dan
  • Kendaraan angkutan barang:
    - Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
    - Hantaran uang;
    - Hewan ternak;
    - Pupuk;
    - Pakan ternak;
    - Keperluan penanganan bencana alam;
    - Sepeda motor mudik dan balik gratis; dan
    - Barang pokok, terdiri atas:
    a) beras;
    b) tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka;
    c) jagung;
    d) gula;
    e) sayur dan buah-buahan;
    f) daging;
    g) ikan;
    h) daging unggas;
    i) minyak goreng dan mentega;
    j) susu;
    k) telur;
    1) garam;
    m) kedelai;
    n) bawang; dan
    o) cabai.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial