Jadi Tersangka KPK, Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta Dicegah ke Luar Negeri

4 hours ago 4

Jakarta -

Mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi. KPK juga telah mencegah Haniv bepergian ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Tessa mengatakan pencegahan itu terkait proses penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Haniv. Haniv akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," jelas Tessa.

Kasus Gratifikasi Mohamad Haniv

KPK menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi. Haniv diduga memakai duit gratifikasi Rp 804 juta untuk membantu gelaran fashion show atau peragaan busana anaknya.

Haniv diketahui menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada tahun 2015-2018. Dia lalu menggunakan jabatannya untuk mencari modal dalam penyelenggaraan bisnis fashion anaknya.

"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Anak Haniv bernama Feby Paramita diketahui memiliki usaha fashion brand sejak tahun 2015. Feby banyak dibantu oleh sokongan uang Haniv terkait pendirian bisnis usahanya tersebut.

Asep mengatakan pada 5 Desember 2016 Haniv mengirimkan e-mail kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. Isi e-mail itu berisi permintaan untuk dibantu mencarikan sponsor demi gelaran fashion show anaknya.

"Permintaan ditujukan untuk '2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja' dan pada budget proposal tertera nomor rekening bank dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp 150 juta," jelas Asep.

Berbekal e-mail tersebut, rekening milik anak Haniv menerima kiriman uang dari sejumlah pihak. Para pengirim merupakan pengusaha wajib pajak.

"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," beber Asep.

KPK juga mengungkap penerimaan lain yang diterima Haniv selama menjabat pejabat Ditjen Pajak. Total penerimaan diduga gratifikasi itu mencapai Rp 21,5 miliar.

"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk Fashion show Rp 804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp 21,5 miliar)," pungkas Asep.

(ygs/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial