Istana Buka Suara soal Gaji Stafsus

1 week ago 13

Jakarta -

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menilai pengangkatan Staf Khusus di Kementerian dan Lembaga dinilai tidak akan signifikan untuk menjadi tambahan anggaran di kementerian. Termasuk juga Deddy Corbuzier yang diangkat jadi Staf Khusus Kementerian Pertahanan.

Hasan menilai gaji staf khusus juga tak besar-besar amat. Dia menyebutkan gajinya cuma sekitar Rp 4 jutaan. Bila ditambah tunjangan dan lain-lain memang bisa jadi lumayan besar sampai Rp 15 jutaan.

"Ya, staf khusus berapa sih? Sudah cek belum gaji staf khusus berapa? Sudah cek belum? Berapa? Rp 4 juta. Sama tunjangan dan lain-lain cek saja berapa, Rp 15 juta?," kata Hasan ketika menjawab pertanyaan soal heboh pengangkatan Staf Khusus di tengah efisiensi APBN, Jumat (14/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kalaupun mau dihitung beban biaya pengangkatan staf khusus, Hasan bilang jumlahnya tidak akan signifikan. Toh, Staf Khusus juga menjadi dukungan tambahan bagi kinerja para menteri.

"Cek aja gaji stafsus berapa. Lantik berapa. Jadi bisa dihitung lah. Dilantik 3 staf khusus berapa gajinya gitu? Jadi ini kan staf khusus ini yang mendukung kinerja Menteri," sebut Hasan Nasbi.

Dari sisi efisiensi anggaran, Hasan menyatakan kurang tepat membandingkan pengangkatan staf khusus dengan pemborosan yang sudah terjadi selama ini.

"Dari sisi efisiensi ini, ini bukan apple to apple lah. Ini bukan sesuatu yang perlu dibandingkan. Orang kan kadang-kadang gampang terbawa emosi aja. Coba cek aja gaji staf khusus berapa total yang diterima oleh staf khusus," sebut Hasan Nasbi.

Dalam catatan detikcom, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.

Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.

Dalam hal keuangan, staf khusus mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Gaji Deddy Corbuzier

Khusus untuk kasus Deddy Corbuzier, sosok selebritis itu akan mendapatkan jabatan tertinggi dalam kementerian yakni Eselon I b. Eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan begitu gaji pokok yang diterima oleh Deddy Corbuzier kurang lebih setara IVe di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya gaji pokok, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi yakni kehadiran, capaian kinerja dan disiplin.

Tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dalam regulasi ini, terdapat 17 kelas jabatan sebagai dasar penetapan besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan, termasuk tukin PNS Kemenhan. Besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, sedangkan yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.

Sedangkan berdasarkan kelas jabatan, Deddy Corbuzier menduduki kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Artinya jika ditambahkan gaji pokok, pendapatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan berkisar Rp 24.575.400 sampai Rp 27.068.200.

Deddy sendiri sudah berjanji tak akan mengambil semua gaji dan tunjangan negara yang diberikan kepadanya. Dia bercerita ketika ditawarkan jadi Staf Khusus, dirinya langsung meminta izin kepada Kementerian Pertahanan untuk tidak mengambil pendapatannya di Kementerian Pertahanan.

"Sejak awal saya sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan, bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apa pun yang itu sifatnya material untuk pribadi sama sekali ya tidak akan mengambil apapun tidak," ujar Deddy dilansir dari unggahan di Instagramnya.

Deddy lalu menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk tidak mengambil gaji. Dia mengaku paham masyarakat Indonesia ada yang lebih membutuhkan uang daripada dirinya.

"Kenapa nggak saya ambil? Karena pertama saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu, kedua saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan tersebut dan kalau mau bicara gaji sebagainya saya juga banyak bantu orang tapi nggak saya kontenin," terangnya lagi.

(hal/kil)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial