Jakarta -
Ratna Sari Dewi Soekarno atau Naoko Nemoto (84) dijatuhi hukum denda 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang pada Desember 2024. Sanksi ini diberikan kepada istri Presiden pertama RI Sukarno buntut perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Penyebab utama Dewi harus membayar denda yang sangat besar hingga lebih dari Rp 3 miliar tersebut terjadi akibat lamanya waktu penyelesaian gugatan PHK sepihak tersebut. Melansir dari laporan Friday Digital, perkara PHK sepihak ini berawal saat dua karyawan Dewi menolak untuk bekerja di kantor lantaran khawatir terpapar virus Covid-19 pada awal 2021 lalu. Sementara ketika itu Dewi dikabarkan baru melakukan perjalanan ke Indonesia.
Mengetahui sikap dua karyawannya itu, Dewi dikabarkan marah dan langsung melakukan PHK. Ia merasa tersinggung kepada dua karyawan itu karena merasa dirinya dicap sebagai sumber penyakit setelah melakukan perjalanan dari RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Aku rasa, aku tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku," kata Dewi sebagaimana dikutip dari Friday Digital, Minggu (19/1/2025).
Dua karyawan Dewi yang dipecat itu kemudian mengajukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi pada Maret 2022. Pengadilan Buruh Jepang merupakan sistem penyelesaian perselisihan melalui pengadilan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.
Barulah pada Agustus 2022, keputusan litigasi dibuat untuk mewajibkan keduanya membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen. Namun saat itu Dewi dikabarkan keberatan dengan hal tersebut sehingga berujung pada tuntutan hukum.
Friday Digital menyatakan permasalahan dalam persidangan adalah sah atau tidaknya pemecatan kedua mantan pegawai Dewi tersebut, yang dalam hal ini pihak Dewi mengatakan kedua karyawan tersebut melakukan percakapan telepon dengan pengacara Dewi dan jelas setuju untuk mengundurkan diri.
Namun dalam perbincangan itu pengacara Dewi juga dikabarkan mengakui pemecatan itu tidak sah dan berkomitmen membayar sejumlah uang kepada dua karyawannya dan menerima pengunduran diri yang disepakati bersama.
Karena alasan inilah kemudian Pengadilan Buruh Jepang menerima gugatan dua karyawan tersebut dan memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah. Artinya hubungan kerja antara Dewi dengan dua karyawannya itu tetap dilanjutkan.
Pengacara Ayao Masaki, perwakilan dari Your Ace, sebuah firma hukum yang ahli di bidang ketenagakerjaan menjelaskan karena dua karyawan tersebut masih dalam status bekerja, mereka berhak menerima gaji sejak April 2021.
Gaji bulanan salah satu sebesar 270.000 yen, sementara satu lainnya sebesar 300.000 yen. Jika upah tidak dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditentukan, gaji yang dibayarkan wajib dengan bunga 3%.
"Jika Anda tidak dapat membayar pada tanggal yang dijadwalkan, Anda akan diminta untuk membayar bunga sah sebesar 3% dari gaji bulanan yang telah jatuh tempo sejak tanggal pembayaran, dengan bunga 3% per tahun hingga dibayarkan yang seharusnya dibayarkan pada 30 April 2021 kini hampir 300.000 yen beserta bunganya," tulis laporan Friday Digital.
Dengan kata lain, Dewi diperintahkan untuk membayar gaji bulanan gabungan sebesar 570.000 yen dan bunga secara penuh mulai April 2021. Selain itu, ketika klaim atas upah lembur yang belum dibayar dari kedua pria tersebut disetujui, jumlah total yang harus dibayar oleh Dewi adalah sekitar 29 juta yen per Desember 2024, ketika keputusan ini dikeluarkan.
Akhirnya, karyawan tersebut tetap dipekerjakan selama kasusnya sedang diperjuangkan di pengadilan, sehingga jumlah yang dibayarkan semakin besar seiring dengan berlarutnya persidangan. Menanggapi putusan itu, Dewi mengaku tidak masalah.
"Kalah tidak apa-apa!" kata Dewi.
Namun begitu, jumlah yang dibayarkan kepada kedua orang tersebut, yang seharusnya 6 juta yen, meningkat menjadi 29 juta yen.
"Saya tidak akan berkomentar," tutup Dewi.
(fdl/fdl)