Ini Nasib Barang Kiriman di Bea Cukai yang Tidak Diambil Penerimanya

5 days ago 14

Jakarta -

Apabila detikers membeli barang yang dikirim dari luar negeri, maka bareng tersebut akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa barang dan nilainya telah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah diperiksa dan tertahan di Bea Cukai, maka pemiliknya harus mengambil barang tersebut. Namun, tidak jarang beberapa orang memilih sengaja meninggalkan barang tersebut di Bea Cukai dengan berbagai alasan, salah satunya pajak yang harus dibayar cukup besar.

Lantas, bagaimana nasib barang yang telah diperiksa Bea Cukai tetapi tidak diambil oleh pemiliknya? Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasib Barang Kiriman yang Tidak Diambil Penerima di Bea Cukai

Aturan mengenai barang yang ditahan pihak Bea Cukai telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan beberapa alasan mengapa barang ditahan, yaitu:

  • Barang tersebut dilarang atau dibatasi pemasukannya ke dalam daerah pabean.
  • Barang yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean.
  • Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai.
  • Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal

Lalu, barang yang ditahan dan tidak diambil oleh penerimanya maka akan menjadi barang milik negara (BMN). Hal ini berdasarkan Pasal 33 di dalam peraturan tersebut, penyelesaian barang kiriman yang tidak diambil penerimanya antara lain:

  1. Lelang, jika secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Hibah, untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja pemerintah daerah, kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan, atau tidak mengganggu kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM).
  3. Pemusnahan, jika barang yang menjadi milik negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan
  4. Penghapusan, jika barang yang menjadi milik negara mengalami penyusutan atau hilang.
  5. Penetapan Status Penggunaan, untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan sesuai tugas dan fungsi kementerian/lembaga.

Ketentuan Mengenai Bea Masuk Barang

Sepulangnya dari luar negeri, masyarakat Indonesia umumnya membeli oleh-oleh yang cukup banyak. Namun perlu diingat, untuk barang yang dibeli dari luar negeri akan dikenakan bea masuk oleh Bea Cukai.

Akan tetapi, barang bawaan pribadi dengan nilai maksimal US$ 500 masih dibebaskan dari bea masuk. Apabila harga suatu barang lebih dari US$ 500, maka akan dikenakan pungutan bea masuk.

Mengutip laman resmi Bea Cukai, barang pribadi penumpang dengan harga di atas US$ 500 dikenakan pungutan bea masuk sebesar 0,5-10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dan pajak penghasilan 10% dengan NPWP atau 1-20% jika tidak mempunyai NPWP.

Apabila detikers membeli barang di Indonesia, lalu membawanya ke luar negeri dan setelah itu kembali lagi ke Tanah Air, pihak DJBC memastikan tidak akan mengenakan bea masuk. Hanya saja, barang tersebut harus dibuktikan memang dibeli dari Indonesia.

Perlu diingat, barang yang dibawa ke luar negeri harus dilaporkan lebih dulu sebelum berangkat ke luar negeri. Pelaporan para petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4 agar memudahkan pembuktian.


(ilf/fds)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial