Sejumlah skema disiapkan pemerintah pusat dan daerah untuk kelancaran momen Lebaran 2025 di seluruh wilayah. Salah satu skema adalah kebijakan flexible work arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) agar pekerja luwes dengan lokasi kerja jelang libur Lebaran.
Work from anywhere rencananya akan mulai H-7 Lebaran atau sejak 24 Maret 2025. WFA menjelang libur Lebaran ini akan dilakukan ke semua ASN kementerian, lembaga, hingga pegawai BUMN.
"Mungkin nanti dalam waktu dekat akan dibuatkan surat khusus. Kemudian, Kementerian BUMN juga sudah akan menerapkan hal yang sama. Memang jumlahnya yang menyumbang banyak pemudik adalah ASN dan juga BUMN," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain aparatur negara dan pegawai badan usah pelat merah, perusahaan swasta juga diimbau bisa mengikuti kebijakan ini. Menhub berharap penerapan WFA bisa membuat arus mudik Lebaran bisa lebih teratur.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. (Belia/detikcom).
"Untuk swasta ini adalah sifatnya imbauan kami kepada perusahaan-perusahaan swasta melalui Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
"Harapannya adalah apabila WFA diterapkan, maka persebaran dari distribusi para pemudik itu akan lebih banyak sehingga pengaturannya menjadi lebih baik," tambahnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jakarta Pramono Anung akan ikut menerapkan kebijakan WFA bagi ASN Pemprov Jakarta. Dengan begitu, menurut dia, warga Jakarta yang akan mudik Lebaran bisa memiliki waktu yang banyak.
"Saya akan menindaklanjuti setelah pemerintah pusat sudah memutuskan bahwa tanggal 24 dimulainya work from anywhere, maka pemerintah Jakarta juga pasti akan berkoordinasi dengan swasta untuk menerapkan hal yang sama," ucap Pramono.
Istana Kepresidenan Juga Imbau Perusahaan Swasta
Ilustrasi pekerja di Jakarta. (Andhika Prasetya/detikcom)
"Untuk FWA ini, Kementerian PAN-RB tengah mempersiapkan aturannya sebagai acuan aparat sipil negara menerapkannya," kata Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2).
Di sisi lain, pemerintah mendorong perusahaan swasta agar melakukan kebijakan serupa. Adita meminta pelaksanaan WFA bagi swasta didorong bagi yang memungkinkan.
"Tak hanya ASN, bagi karyawan di perusahaan-perusahaan swasta pun diimbau dapat memberlakukan kebijakan internal masing-masing untuk pelaksanaan FWA bagi sebagian karyawan yang memang dimungkinkan," ujar Adita.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini sebelumnya sudah menjelaskan secara umum terdapat 2 jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.
"FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu," kata Rini Widyantini, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2).
Implementasi WFA ASN diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pelaksanaan FWA dapat dilakukan namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan.
(rfs/fca)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu