Ibu ke Ronald Tannur: Saya Ajari Tak Buat Salah Lagi, Apalagi Sogok Hakim

3 hours ago 2

Jakarta -

Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, mengaku sudah memaafkan putranya yang membuatnya terseret dalam kasus suap vonis bebas terkait kematian Dini Sera. Meirizka mengaku tak pernah mengajarkan Ronald berbuat salah apalagi menyogok hakim.

Hal itu disampaikan Meirizka saat menanggapi permintaan maaf Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Ronald dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dan menyampaikan permintaan maaf ke Meirizka karena membuat Meirizka menjadi terdakwa.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, ibu Ronald, Meirizka Widjaja serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Meirizka menangis saat menanggapi permintaan maaf Ronald.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ronald ini anak saya, saya yang melahirkan dia. Jadi saya sangat paham sifat dia, kalau memang dia salah, saya harus," kata Meirizka Widjaja sambil menangis.

Hakim sempat memotong pernyataan Meirizka dan memintanya hanya memberikan tanggapan terkait keterangan Ronald. Kuasa hukum Ronald memohon majelis hakim mengizinkan Meirizka menanggapi permintaan maaf Ronald.

"Izin Yang Mulia, untuk memberikan pernyataan mungkin diizinkan untuk Ibu, sedikit berbicara Yang Mulia," pinta kuasa hukum Meirizka.

Hakim memperbolehkan Meirizka menanggapi permintaan maaf Ronald. Meirizka mengatakan tak akan keberatan Ronald dihukum jika memang ia bersalah.

"Kalau memang Ronald salah, dia memang pantas dihukum, saya nggak keberatan. Tapi kalau memang dia tidak salah, dia tidak pantas dihukum," ujar Meirizka.

Meirizka mengaku tak pernah mengajarkan Ronald berbuat salah apalagi menyogok hakim. Dia mengatakan sudah memaafkan Ronald.

"Makanya itu saya mengajarkan anak saya untuk tidak pernah berbuat salah lagi, apalagi sampai menyogok hakim, jelas-jelas itu nggak mungkin. Mama sudah memaafkan kamu Ronald. Mama minta kamu doa aja ya, mama juga akan doa buat kamu," ujar Meirizka.

Dalam sidang ini, kuasa hukum Lisa juga menanyakan apakah kliennya pernah menjanjikan putusan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald mengatakan Lisa tak pernah menjanjikan hal tersebut.

"Apakah Terdakwa Lisa pernah menyampaikan bahwa putusan bebas di PN Surabaya dibebaskan karena penyerahan sejumlah uang?" tanya kuasa hukum Lisa.

"Tidak pernah sama sekali," jawab Ronald.

Ronald mengatakan Lisa juga tak pernah menjanjikan putusan bebas di tingkat kasasi. Ronald mengatakan Lisa berpesan agar ia tak mabuk-mabukan jika menang di tingkat kasasi.

"Pada saat Terdakwa Lisa ditunjuk kuasa hukum saksi dan saksi dinyatakan bebas lalu masuk pada tahap kasasi apakah saudara Lisa pernah menjanjikaan kepada Saudara saksi akan tetap diputus hebas pada tingkat kasasi?" tanya kuasa hukum Lisa.

"Tidak pernah sama sekali. Ibu Lisa hanya mengatakan, Ronald kali ini kita kasasi. Jika nanti kita kasasinya bisa menang kamu harus jadi anak yang baik, kamu harus kerja keras dan tidak mabuk-mabukan lagi. Tapi kalau misalnya kasasi ini tidak berhasil nanti kita akan berjuang pada PK (peninjauan kembali)," ujar Ronald.

Kuasa hukum Lisa juga mendalami Ronald soal Zarof Ricar. Ronald mengaku tak mengenal Zarof.

"Terdakwa Lisa pernah menyampaikan kepada skasi terkait pengurusan kasasi ini akan dibantu melalui Zarof Ricar?" tanya kuasa hukum Lisa.

"Tidak pernah," jawab Ronald.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

(mib/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial