Hotman: Penyidik Lihat Jelas Firdaus Naik Meja, Tak Ada yang Maksa

3 weeks ago 28

Jakarta -

Hotman Paris Hutapea selesai diperiksa sebagai saksi oleh pihak Bareskrim Polri terkait kasus kegaduhan dengan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Hotman mengatakan penyidik melihat dengan jelas tim pengacara Razman, Firduas Oiwobo menaiki meja dalam persidangan secara sengaja.

"Penyidik melihat jelas naiknya Si Firdaus ke meja tidak ada yang maksa, benar-benar suka rela dan juga tidak ada sama sekali alasan dia gara-gara Si Razman katanya mau dicekek atau mau apa, itu tidak ada, karena videonya ada semua," ungkap Hotman usai pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Hotman mengungkapkan menerima sebanyak 25 pertanyaan dari penyidik yang menyangkut pasal 207, 217 dan 335 KUH Pidana. Dia juga menyampaikan ada empat nama yang dominan dikaitkan dalam pemeriksaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 25 pertanyaan yang dilaporkan adalah pasal 207, 217 dan 335 KUHP Pidana dan ada empat nama yang disorot di BAP saya yaitu satu Razman Nasution, dua Firdaus, tiga yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan yaitu Istrinya Razman, Ade Suryani, dan juga kuasa hukumnya yang cewek yang emak-emak itu siapa? Elida Neti. Jadi ada 4 orang, Razman, Firdaus, Elida Neti dan Ade Suryani," terang Hotman.

Dia juga menerangkan penyidik turut menyoroti soal timbulnya kalimat penghinaan, kata-kata kotor kepada pihak Majelis Hakim. Dia menyebut kalimat dan kata-kata kotor ini diucapkan oleh Razman serta istrinya.

"Hal yang paling menyedihkan di sini dan yang sangat membuat perhatian khusus dari penyidik adalah #emua kata-kata penghinaan, kata-kata kotor yang diucapkan terhadap Majelis Hakim dan Pengadilan. Itu disiarkan secara live, disiarkan secara live dari mulai awal sidang sampai akhir," terang Hotman.

"Termasuk kata-kata koruptor, koruptor, tidak bisa, tidak bisa ganti, terus masih ada lagi kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh istrinya Razman, sama juga Neti," ucapnya.

Seperti diketahui, Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution. Hotman yang memakai setelan jas berwarna hijau, tiba di Bareskrim Polri pukul 10.30 WIB.

Hotman ditemani beberapa orang lainnya. Dia mengatakan akan memberikan keterangan dalam kasus yang dianggap menjadi sejarah peradilan di Indonesia.

"Hari ini saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dkk terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217 dan 351 KUH Pidana yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (17/2).

Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution dkk. Laporan itu terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan.

Hal itu dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Djuhandani menyebut pihaknya telah menerima laporan dan akan mulai menangani kasusnya.

"Laporan polisi kemarin baru masuk ke Tipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum). Artinya kemarin kami mulai melakukan penyelidikan," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (14/2).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Setelah ini, Djuhandani menyebut pihaknya akan mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan jajarannya.

"Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," ucapnya.

PN Jakut Polisikan Razman dkk

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut, Maryono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

"Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan)," lanjutnya.

Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.

Dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.

"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," imbuhnya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial