Herry Jung Tersangka Kasus Suap Izin PLTU-2 Cirebon Absen Pemeriksaan KPK

9 hours ago 6

Jakarta -

KPK menjadwalkan pemanggilan General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. KPK mengatakan Herry Jung tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pihak Herry Jung sudah memberikan surat kepada KPK perihal ketidakhadirannya hari ini. Dalam surat yang diterima KPK, pihak Herry Jung mengaku berhalangan hadir karena tidak di Jakarta.

"Surat permohonan penundaan pemeriksaan tertanggal 9 Mei dan sudah diterima oleh KPK pada pagi hari ini. Ada pun alasan dari terperiksa Saudara HJ bahwa yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota," jelas Budi kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan pihak penyidik telah mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Herry Jung. Dia juga mengimbau agar pihak Herry Jung bisa bersikap kooperatif guna memperlancar proses pengungkapan kasus ini.

"KPK melalui penyidik tentu akan menjadwalkan kembali untuk pemeriksaan berikutnya dan mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian juga kooperatif dalam proses penyidikan ini sehingga seluruh prosesnya bisa berjalan secara efektif," kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan Herry Jung hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini, Jumat (9/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi suap perizinan di Kabupaten Cirebon," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/5).

KPK sebelumnya juga telah memanggil Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, untuk diperiksa sebagai saksi terkait hal serupa.

Panggilan pemeriksaan terhadap Sunjaya dilakukan kemarin, Kamis (8/5). Pemeriksaan Sunjaya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.

KPK diketahui hingga saat ini belum menahan General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung. Padahal Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 September 2019.

Herry diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Dalam periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37 miliar.

Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Kemudian Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial