Jakarta -
Pengangkatan Deddy Corbuzier menjadi staf khusus Menteri Pertahanan bikin heboh masyarakat. Deddy jadi staf khusus di tengah efisiensi anggaran yang sedang digencarkan pemerintah.
Banyak masyarakat menilai buruk kebijakan ini, sebab di tengah efisiensi anggaran Kementerian Pertahanan seakan-akan malah menghamburkan anggaran untuk mengangkat staf khusus.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menilai pengangkatan staf khusus dinilai tidak akan signifikan untuk menjadi tambahan anggaran di kementerian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, gaji dan penghasilan staf Khusus juga tak besar. Pengangkatannya pun dibatasi hanya 5 orang untuk menteri dan kepala lembaga setingkat kementerian.
"Ya stafsus berapa sih? Udah cek belum gajinya berapa? Sama tunjangan dan lain-lain cek saja berapa. Rp 15 juta? Cek aja gaji stafsus berapa. Lantik berapa. Jadi bisa dihitung lah. Dilantik 3 staf khusus berapa gajinya gitu? Jadi ini kan staf khusus ini yang mendukung kinerja Menteri," papar Hasan Nasbi kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/2/2025).
"Jadi ada staf khusus dibatasi juga kan? Maksimal staf khusus Menteri itu 5. Kalau staf khusus saya malah cuma 3," lanjutnya.
Dari sisi efisiensi anggaran, Hasan menyatakan kurang tepat membandingkan pengangkatan staf khusus dengan pemborosan yang sudah terjadi selama ini.
"Dari sisi efisiensi ini, ini bukan apple to apple lah. Ini bukan sesuatu yang perlu dibandingkan. Orang kan kadang-kadang gampang terbawa emosi aja. Coba cek aja gaji staf khusus berapa total yang diterima oleh staf khusus," sebut Hasan Nasbi.
Dalam catatan detikcom, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.
Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.
Dalam hal keuangan, staf khusus mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Gaji Deddy Corbuzier
Khusus untuk kasus Deddy Corbuzier, sosok selebritis itu akan mendapatkan jabatan tertinggi dalam kementerian yakni Eselon I b. Eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Dengan begitu gaji pokok yang diterima oleh Deddy Corbuzier kurang lebih setara IVe di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Tak hanya gaji pokok, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi yakni kehadiran, capaian kinerja dan disiplin.
Tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dalam regulasi ini, terdapat 17 kelas jabatan sebagai dasar penetapan besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan, termasuk tukin PNS Kemenhan. Besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, sedangkan yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.
Sedangkan berdasarkan kelas jabatan, Deddy Corbuzier menduduki kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Artinya jika ditambahkan gaji pokok, pendapatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan berkisar Rp 24.575.400 sampai Rp 27.068.200.
(kil/kil)