Jakarta -
Tim hukum PDIP bersikeras meminta KPK untuk menunda pemeriksaan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendorong KPK untuk tidak menyurutkan proses penyidikan yang sudah berjalan.
"KPK kita harap segera menuntaskan kasus ini dan setelah kasus ini tuntas maka penahanan merupakan jalan yang terbaik yang harus dilakukan oleh KPK," kata Yudi saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).
Kubu Hasto diketahui meminta KPK untuk melakukan penundaan pemeriksaan hingga gugatan praperadilan terbaru dari Sekjen PDIP itu diputus pengadilan. Yudi mengatakan praperadilan tidak bisa menjadi alasan untuk menangguhkan rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita semua sebagai masyarakat menghargai hak dari Hasto untuk mengajukan praperadilan lagi, tetapi itu semua tidak menangguhkan dari penyidikan yang ada," ucap Yudi.
Menurut Yudi, KPK harus tetap berpegang pada agenda penyidikan yang telah disusun tim penyidik. Dia menyebut masyarakat menanti KPK untuk bisa segera menuntaskan kasus yang menjerat Sekjen PDIP tersebut.
"Jadi saya berharap KPK segera menuntaskan kasus ini dilakukan penahanan dan yang paling penting kepastian hukum, keadilan terkait dengan kasus korupsi itu dijalankan oleh KPK sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Hasto sempat menggugat status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/2), gugatan dari Sekjen PDIP itu tidak diterima hakim.
Hasto saat ini kembali mengajukan gugatan praperadilan baru atas status tersangkanya tersebut. Sidang perdana gugatan praperadilan terbaru Hasto akan digelar 3 Maret mendatang.
Tim Hukum PDIP sebelumnya telah meminta KPK menunda pemeriksaan kepada Hasto Kristiyanto. Hal itu dikarenakan Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
"Pada hari Jumat tanggal 14 kami sudah resmi mengajukan praperadilan kembali, dua permohonan praperadilan atas dugaan suap dan atas dugaan perintangan-perintangan atau obstruction of justice, kami mengajukan pada tanggal 14 Februari 2025 kemarin melalui E-Court," kata Pihak Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Ronny mengatakan usai mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya tetap mendapatkan pemanggilan pemeriksaan untuk Hasto dari KPK. Menurut Ronny seharusnya KPK menunda pemeriksaan karena gugatan praperadilan sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan.
"Dan perlu diketahui oleh rekan-rekan media, seluruh masyarakat Indonesia, kami juga mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan, dasarnya adalah karena kami telah mengajukan praperadilan," ucapnya.
"Tetapi pada hari yang sama, perlu diketahui oleh publik. Kami menerima panggilan dari penyelidik KPK untuk panggilan yang kedua untuk kembali memeriksa Mas Hasto pada hari Kamis. Oleh sebab itu, ini perlu diketahui oleh publik, kami sangat menyayangkan di mana hari Senin kemarin, tanggal 17, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengumumkan bahwa akan dilaksanakan praperadilan, tetapi di hari yang sama, penyelidik KPK mengirimkan panggilan," katanya.
Ronny mengatakan KPK harus menghormati proses hukum yang berjalan. Menurut Ronny, pemeriksaan Hasto oleh KPK baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari PN Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Hasto mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
"Oleh sebab itu, kami meminta agar pihak KPK menghormati proses hukum yang ada, karena belum ada keputusan pengadilan terkait menguji sah tidaknya status tersangka dari Mas Hasto. Agar proses ini berkeadilan, kami meminta, agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya keputusan pengadilan terhadap Mas Hasto," katanya.
(ygs/eva)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu