Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Pemilik Apotek Buat 'Obat Setelan'

3 weeks ago 19

Serang -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang Bony Daniel menolak permohonan praperadilan Lucky Mulyawan Martono sebagai tersangka kasus pemilik apotek yang membuat 'obat setelan'. Hakim menolak permohonan praperadilan terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Banten.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon Lucky Mulyawan Martono untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Bony di PN Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Senin (17/2/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim Bony menyebut dalil pemohon yaitu penyegelan oleh BBPOM harus memberi klarifikasi terlebih dahulu adalah tidak berdasar dan harus ditolak. BBPOM Serang telah memiliki izin untuk melakukan penggeledahan dari pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian dalil tersebut tidak berdasar dan harus ditolak," ucapnya.

Beberapa dalil lain seperti BBPOM telah melakukan penyalahgunaan wewenang, abuse of power, dan upaya balas dendam juga disebut subjektif dan prasangka yang tidak dinilai dalam praperadilan. Termasuk bahwa soal pelanggaran yang dilakukan pemohon adalah pelanggaran administratif.

"Dalam kasus ini, masuk ranah hukum pidana bukan administratif," ujarnya.

Sebelumnya, BBPOM sendiri menetapkan tersangka Lucky Mulyawan Martono pada Senin (20/1) lalu. Dia adalah Direktur PT Amal Bikin Sukses sekaligus pemilik jaringan apotek di Cilegon, Banten.

Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Serang, Mozaza Sirait, mengatakan pemilik apotek di Cilegon ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat. Pelaku diduga menjual 'obat setelan' tanpa resep dokter.

"Iya, berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBPOM di Serang telah menetapkan tersangka untuk perkara tersebut," kata Mozaza Sirait saat dimintai konfirmasi pada Rabu (22/1/) lalu.

Dalam temuan BPOM, apotek diketahui melakukan pelepasan kemasan asli obat dan membungkusnya di dalam sebuah klip plastik atau biasa disebut 'obat setelan'. Mozaza Sirait mengatakan dugaan tindakan pidana ini terkait sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan.

BBPOM Serang bersama Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Cilegon, dan BAIS melakukan penindakan pada 9 Oktober 2024.

"Pada saat operasi penindakan, penyidik menemukan tempat penyimpanan obat yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dikemas kembali menggunakan plastik klip sebagai obat setelan," kata Mozaza di Serang, Banten, Senin (6/1).

Ia menegaskan bahwa obat setelan adalah obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet atau kapsul yang dikemas dalam plastik. Obat setelan diklaim bisa menyembuhkan penyakit tertentu, padahal jenis obat ini tidak menjamin mutu dan keamanannya.

"Selain itu kandungan obat setelan tidak jelas karena tidak memiliki identitas obat, nomor badge, atau tanggal kedaluwarsa dan dosis penggunaannya tidak diketahui. Obat ini juga umumnya merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki risiko timbulnya efek samping apabila digunakan tanpa resep dokter sehingga dapat berisiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal, dan gangguan metabolisme tubuh," ujarnya.

(bri/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial