Jakarta -
Hakim menegur pengacara terdakwa Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, di sidang kasus suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur. Hakim menegur Arteria yang memanggil hakim PN Surabaya Mangapul, yang dihadirkan sebagai saksi, dengan panggilan 'Yang Mulia'.
Mangapul merupakan salah satu hakim yang menjadi terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Kini, dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; Meirizka Widjaja, yang merupakan ibu Ronald Tannur; dan Lisa Rachmat, selaku pengacara Ronald Tannur. Arteria selalu memanggil Mangapul dengan panggilan 'Yang Mulia' dalam sidang tersebut.
"Saudara saksi saya tetap manggilnya saudara saksi, bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?" tanya Arteria di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lupa tiga atau empat kali," jawab Mangapul.
"Yang Mulia ini kan Kelas I-A PN Surabaya pasti punya kompetensi saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel di majelis hakim Ronald Tannur panel biasa apa panel khusus?" tanya Arteria.
"Jadi begini, kami di Surabaya itu sudah ada penetapan susunan majelis tetap sesuai dengan ruang sidangnya. Saya waktu itu ruang sidang saya ruang Garuda 1. Terus kalau yang tadi saudara tanyakan tadi, ada majelis lintas majelis, jadi kewenangan dari ketua pengadilan. Yang saya tahu untuk majelis lintas, dicomotlah, misalnya saya Garuda 1 hakimnya, ini Garuda 2, ini ruang Cakra ini hakimnya. Jadi perkara-perkara yang ditetapkan sepengetahuan saya adalah perkara-perkara yang menyorot perhatian. Jadi kami hakim hanya siap saja, siap ditetapkan oleh ketua menjadi majelis tetap atau majelis lintas," jawab Mangapul.
Hakim lalu menegur Arteria. Hakim meminta Arteria tak memanggil hakim yang menjadi saksi dengan panggilan 'Yang Mulia'.
"Yang kedua tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata Yang Mulia lagi," kata hakim.
Hakim meminta Arteria memanggil hakim yang menjadi saksi dengan panggilan saksi. Dalam sidang ini, Mangapul diperiksa lebih dulu dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan hakim lain, Erintuah Damanik.
"Mohon karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu aja. Jadi cukup saksi saja," ujar hakim.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu