Hakim Pembebas Ronald Tannur Sempat Ancam Dissenting karena Merasa Dipermainkan

3 hours ago 2

Jakarta -

Ketua majelis hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik mengaku sempat mengancam akan membuat pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait vonis bebas Ronald. Erintuah pun mendapat SGD 48 ribu berkat ancaman tersebut.

Hal itu disampaikan Erintuah saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja (ibu Tannur) dan Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025). Erintuah merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi atas vonis bebas Ronald, bersama dua hakim anggota lainnya yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.

Erintuah mengaku merasa dipermainkan sehingga mengancam Lisa akan membuat dissenting opinion. Lisa lalu mengajak Erintuah bertemu usai mendengar ancaman tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena waktu itu saya bilang, ini kok sepertinya saya kok diinikan, kayak merasa dipermainkan gitu loh. Akhirnya saya ngomong sama dia (Lisa), 'udah dissenting aja deh, saya dissenting, saya kembalikan uangnya' saya bilang, 'oh jangan Pak, kita ketemu'. Ketemu lah tanggal 29 Juni (2024) itu," kata Erintuah.

"Saudara merasa dipermainkan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Erintuah.

"Dipermainkannya seperti apa? Ini kan sudah ada pemberian pertama?" tanya jaksa.

"Ini kan hati Pak yang bicara, saya bilang, kayaknya saya dipermainkan anggota nih, akhirnya telfon dia. Eh ternyata betul, bahwa dia sudah ngasih sama mereka berdua, sebelum," jawab Erintuah.

Erintuah mengatakan Mangapul dan Heru mendapat tambahan uang dari Lisa selain pemberian SGD 140 ribu yang dibagi bersama. Namun, dia mengaku tak tahu jumlah uang tambahan yang diberikan Lisa ke Mangapul dan Heru.

"Yang dimaksud saksi bahwa sudah ada pemberian kepada anggota, Pak Mangapul dengan anggota Heru?" tanya jaksa.

"Nggak tahu Pak Mangapul dan Pak, tapi yang dia (Lisa) bilang bahwa mereka sudah," jawab Erintuah.

"Saudara ketahui dari siapa?" tanya jaksa.

"Dari dia, dari Lisa pada saat tanggal 29, (Juni 2024)" jawab Erintuah.

"Berapa yang diserahkan?" tanya jaksa.

"Saya tidak jelas tapi dia bilang sudah," jawah Erintuah.

"Kapan waktunya?" tanya jaksa.

"Nggak disebutkan kapan waktunya yang jelas waktu dibilang bahwa mereka sudah, ini untuk bapak saja. Udah, saya nggak nanya-nanya lagi terlalu dalam," jawab Erintuah.

Dia mengatakan Lisa langsung memberikan SGD 48 ribu dalam pertemuan tersebut. Dia mengatakan Lisa menyampaikan jika uang itu merupakan bagian untuknya.

"Artinya uang SGD 48 ribu ini, jumlah ini, nominal ini dari Lisa atau saksi yang menyebutkan?" tanya jaksa.

"Dia yang menyerahkan, (SGD) 48 (ribu)," jawab Erintuah.

"Saudara saksi terima?" tanya jaksa.

"Ketika saya terima, saya bilang, nanti disampaikan sama majelis seperti penerimaan yang (SGD) 140 (ribu), tapi dia (Lisa) bilang, 'nggak usah ini untuk bapak karena mereka sudah dapat'," jawab Erintuah.

Jaksa kembali menanyakan alasan Erintuah mengancam membuat dissenting opinion. Erintuah mengatakan ancaman itu ia sampaikan ke Lisa setelah sidang tuntutan Ronald karena merasa dipermainkan.

"Tadi saksi sampaikan ada alasan dissenting opinion, terkait apa ini?" tanya jaksa.

"Karena saya merasa, perasaan saya seperti kok dimain-mainkan gitu lho," jawab Erintuah.

"Saudara saksi sampaikan di awal kan tadi ada sudah musyawarah ya, artinya sama-sama bebas secara penyampaian tadi seperti itu. Artinya dengan dissenting opinion kemudian ada pemberian, istilah dissenting opinion yang saksi sampaikan kepada Saudara Lisa, kemudian ada penyerahan SGD 48 ribu, yang dimaksud dengan dissenting opinion apakah ada perbedaan daripada hasil musyawarahnya?" tanya jaksa.

"Saya tidak sampai ke sana, yang penting saya katakan, 'dissenting, saya kembalikan uangnya deh' gitu, 'oh jangan Pak' kata dia (Lisa), 'kita ketemu'. Setelah ketemu akhirnya tanggal 29 Juni, setelah tuntutan," jawab Erintuah.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial