Hakim MK Ceramahi Panjang Lebar Penggugat UU WNI Bawa-bawa Anies hingga Raffi

1 day ago 5

Jakarta -

Warga bernama Subhan menggugat Undang-Undang Kewarganegaraan dengan membawa-bawa nama sejumlah tokoh seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih pun memberi ceramah panjang lebar ke Subhan.

Sidang perdana perkara nomor 14/PUU-XXIII/2025 itu telah digelar pada Senin (10/3/2025). Sidang dipimpin oleh majelis hakim Arief Hidayat selaku Ketua dan Anwar Usman serta Enny Nurbaningsih sebagai anggota.

Dalam sidang ini, Subhan memaparkan isi permohonannya. Dalam pemaparannya, dia mempermasalahkan sejumlah tokoh yang menurutnya merupakan keturunan bangsa lain telah mengisi jabatan di Indonesia. Sementara, katanya, tokoh-tokoh itu belum mendapat pengesahan sebagai warga negara Indonesia (WNI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 26 ayat (1) berbunyi sebagai berikut, 'Yang menjadi Warga Negara Indonesia ada ... yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara'. Bahwa interpretasi gramatikal dari pasal tersebut terdapat dua kategori Warga Negara Indonesia, yaitu. Satu, warga Negara Indonesia dari orang bangsa Indonesia asli dan warga negara ... dan Warga Negara Indonesia dari bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara," ujar Subhan seperti dikutip dari risalah sidang MK, Selasa (11/3/2025).

Dia mengatakan seharusnya hanya warga negara Indonesia asli dan/atau yang telah mendapat pengesahan yang dapat mengisi jabatan di pemerintahan. Namun, katanya, selama ini ada orang-orang yang menurutnya belum mendapat pengesahan telah mengisi jabatan.

"Bahwa fakta dan kenyataan telah banyak orang dari bangsa lain dipastikan tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia ternyata mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan/atau dalam pengisian jabatan. Antara lain, Saudara Anies Rasyid Baswedan sempat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Kabinet Presiden Joko Widodo pada tahun 2014. Menjadi Gubernur DKI ke-17 Periode 2017-2022 dan menjadi Calon Presiden 2024 ... Periode 2024-2029. Sementara yang bersangkutan adalah orang dari bangsa lain yang tidak mempunyai pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia. Begitu juga dengan Habib Lutfi bin Yahya Hadi Zainal Abidin menjadi Wali Kota Probolinggo Periode 2019-2024 dan menjadi Anggota DPR RI Periode 2014-2028," ujarnya.

"Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029. Dan Saudara Haikal Hasan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, jabatan setingkat menteri. Dan terakhir Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Orang-orang yang saya sebut terakhir ini adalah orang yang tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia. Hal itu melanggar Pasal 28D ayat (3), 'Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah'," sambungnya.

Dia pun meminta perubahan dalam UU nomor 12 tahun 2006. Dia meminta MK menyatakan orang-orang bangsa lain yang mencalonkan dan/atau dicalonkan dalam pemerintahan harus telah memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia sebagaimana yang ditentukan undang-undang.

Setelah mendengarkan permohonan Subhan, giliran hakim MK yang memberi nasihat. Hakim Enny pun memberi ceramah panjang lebar kepada Subhan.

Enny awalnya menyoroti susunan dokumen permohonan. Enny meminta perbaikan di bagian petitum, termasuk memasukkan keterangan soal lembaran negara.

"Kemudian, yang berikutnya, ini identitasnya agak unik nih, Pak. Saya malah baru tahu nih, mau pelajar dari ... mau belajar dari Pak Subhan ini. Kewarganegaraan Indonesia dari bangsa Indonesia asli, nggak ada di KTP begitu, Pak," ujar Enny.

"Ya, di KTP nggak ada," ujar Subhan.

"Kewarganegaraan, ya, di mana-mana juga sama, kewarganegaraan, ya, WNI, WNA, kan begitu? Jadi, dibuatnya, ya, WNI atau WNA. Bapak WNI atau WNA?" tanya Enny.

"WNI," ujar Subhan.

Setelah itu, Enny juga meminta Subhan melengkapi substansi dari gugatannya. Dia mengatakan dokumen permohonan harus disampaikan seacra komprehensif, termasuk soal materai UU yang diuji hingga pertentangannya dengan UUD 1945.

"Yang Bapak minta ini Pasal 2, itu kan bunyinya sama, Pak, dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1946, bunyinya sama itu, Pak. Bunyinya sama persis dimana kemudian bunyi Pasal 26 ayat (1) itu dirujuk kembali dalam Undang-Undang Kewarganegaraan ini untuk mengatur lebih lanjut mengenai siapa WNI, bagaimana naturalisasi atau kewarganegaraan di situ. Nah, kalau kemudian Pak Subhan minta Pasal 2 yang isinya adalah sebetulnya Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar, isinya sama persis, dinyatakan bertentangan itu, terus bagaimana itu, Pak, Undang-Undang Dasarnya, Pak?" ujar Enny.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Enny meminta Subhan merenungi nasihat yang disampaikannya itu. Dia mengatakan undang-undang telah mengatur orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan atas kehendak sendiri. Dia pun menyebut Raffi Ahmad serta Anies Baswedan sudah menjadi WNI sejak lahir.

"Pak, dalam penjelasan, yaitu yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Itu, Pak, yang dimaksud dengan ... apa namanya ... orang-orang bangsa Indonesia asli. Kayak Pak Subhan ini, itu kan sejak kelahirannya. Raffi Ahmad saya baca di Wikipedia yang Bapak copy itu, juga sejak kelahirannya. Anies Baswedan juga sama sejak kelahirannya. Itu adalah tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri," ujar Enny.

Dia juga mempertanyakan apa kerugian yang dialami Subhan dari keberadaan pasal itu. Dia mengatakan Subhan harus menjelaskan apa kerugian konstitusional yang dialaminya.

"Nah, ini apa kerugiannya yang berkaitan dengan ketentuan yang diambil dari Undang-Undang Dasar, ini kerugiannya, Pak? Apakah Bapak tidak bisa mencalonkan sebagai bupati, gubernur, ya, toh? Ikut sebagai salah satu anggota caleg misalnya, apakah tidak bisa? Apakah tidak bisa juga misalnya pengin nih jadi calon presiden, apakah nggak bisa? Adakah halangan di situ," ujar Enny.

Dia juga mempertanyakan apakah Anies, Habib Luthfi, hingga Raffi Ahmad merupakan orang-orang bangsa lain. Enny mengatakan tokoh-tokoh yang disebut Subhan itu sudah sejak lahir menjadi warga negara Indonesia.

"Kalau Bapak menyatakan di sini contohnya ada Anies Baswedan, ada Luthfi bin Yahya, ada Raffi Ahmad. Apakah mereka ini termasuk orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara? Sementara yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia yang asli itu sejak kelahirannya di bumi pertiwi ini yang lahir di sini, tidak ada kewarganegaraan lain yang mereka kemudian beroleh di situ," ujarnya.

Dia juga menyoroti Subhan yang mengutip penjelasan UUD 1945 pasal 26 ayat 1. Padahal, penjelasan UUD 1945 sudah tidak ada lagi setelah amandemen.

"Pasal 26 ayat (1) itu tidak ada penjelasannya, Pak. Coba Bapak pelajari Aturan Tambahan Pasal II, ya, Pak, ya. Di dalam Aturan Tambahan Pasal II itu sudah jelas sekali bahwa, ya, dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasannya sudah tidak ada lagi, Pak. Jadi, penjelasannya Bapak kutip di sini bukan Penjelasan Pasal 26 ayat (1)," ujar Enny.

"Sebelum amandemen," jawab Subhan.

"Ya, sebelum amandeman, tapi ini sesuai dengan penjelasan dan tidak mengalami amandemen, Bapak menulisnya begitu di angka 4 itu, ya. Lha, ini saya juga ingin belajar nih. Ini dari mana ini anu ... apa ... dasarnya ini, ya? Nah, ini tolong nanti diperhatikan, Pak, ya. Terus, korelasinya apa ini? Karena ini kan sudah tidak diberlakukan kembali, ya," ujar Enny.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial