F-PKS Dukung Keputusan ICC soal Penangkapan PM Israel Netanyahu

2 weeks ago 23
Portal Kabar Sekarang Akurat Online

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Dr M Hidayat Nur Wahid bersama sejumlah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyambangi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) di markas besarnya di Den Haag, Belanda.

Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan dukungan terhadap ICC yang pada 21 November 2024 lalu telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant atas kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukannya terhadap bangsa Palestina di Gaza dan wilayah lainnya. Apalagi jaksa ICC yang mengeluarkan surat tersebut juga telah menolak 'banding' dari pihak Israel.

"Ini merupakan amanah dan tugas kemanusiaan dan visi penyelamatan peradaban bagi kami hadir dan dapat diterima di Mahkamah Pidana Internasional ini. Saya hadir atas nama Wakil Ketua MPR RI dan bersama delegasi DPR RI, bukan hanya sebagai wakil institusi demokratis perwakilan rakyat, tetapi juga sebagai suara di antara banyak sekali orang yang masih percaya bahwa keadilan bukanlah hak istimewa, tetapi hak bagi mereka yang suaranya telah dibungkam oleh penjajahan dan kejahatan kemanusiaan, yang perlu diperjuangkan dan tentunya menjadi perhatian utama ICC," ujar HNW, dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kunjungan ini dilakukan pada Kamis (17/2), setelah sebelumnya delegasi tersebut menyampaikan aspirasi ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk menghukum negara Israel, segera menghentikan genosida dan membuka akses bantuan kemanusiaan. Apalagi, korban kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang berjatuhan semakin banyak.

HNW menyadari kompleksitas masalah, keterbatasan dan tantangan yang dihadapi oleh ICC dalam menangani proses serta mengeksekusi keputusan ini, sebagaimana disampaikan oleh para pejabat di ICC. Tetapi, ia menegaskan dengan keluarnya surat perintah penangkapan itu, warga dunia pendamba keadilan, kemanusiaan dan perdamaian sangat berharap keadilan akan menang dan hukum pidana internasional sebagaimana keputusan ICC itu dapat dilaksanakan dan ditegakkan.

"Apalagi semenjak dikeluarkannya surat penangkapan oleh ICC pada 21 November 2024 itu, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di bawah pimpinan PM Netanyahu, tidak semakin berkurang, malah semakin menggila dengan korban semakin banyak. Sampai 21 November 2024 korban kejahatan kemanusiaan dan perang sekitar 40 ribuan warga Gaza, kini pada 16 April 2025 melesat menjadi 51,065 warga yang wafat, dan 116,505 terluka," ujar HNW.

Sebagian besar korban adalah warga sipil yaitu orang tua, ibu-ibu, perempuan dan anak-anak. Semua rumah sakit (termasuk RS Baptis dan RS Indonesia) dihancurkan.

Hampir semua bangunan di Gaza sudah diratakan dengan tanah oleh agresi Israel. Bahkan kini blokade total Israel dilakukan sudah lebih dari 40 hari tidak boleh ada bantuan kemanusiaan apapun (makanan, air, obat-obatan, listrik) yang masuk ke Gaza, yang berdampak akan terjadinya genosida tragedi kemanusiaan pada 2 juta lebih warga Gaza.

"Karena bahkan terhadap makanan, air, dan perawatan medis, hak-hak dasar berdasarkan hukum humaniter internasional-telah sangat tidak diperbolehkan masuk ke Gaza oleh Israel," ujar HNW.

HNW bersama rombongan secara terbuka menyampaikan pihaknya mendukung dan menguatkan sikap resmi Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) pada 23 November 2024 yang secara terbuka mendukung ICC yang telah mengambil langkah berani untuk menyelidiki kejahatan terhadap Gaza ini. Termasuk potensi kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan yang paling serius, kejahatan genosida, yang dilakukan oleh Israel.

"Apalagi ICC bahkan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant. Dengan melakukan itu, ICC menegaskan kembali prinsip bahwa tidak ada individu, tidak ada negara, tidak ada pemerintah yang kebal hukum," kata HNW.

HNW juga memahami bahwa Indonesia bukanlah negara anggota ICC yang telah meratifikasi Statuta Roma. Salah satu permasalahannya adalah kesan bahwa ICC selama ini bias terhadap kelompok tertentu, seperti men-target pelaku dari Benua Afrika, tanpa 'berani' menyentuh dan mengeksekusi para pelanggar HAM dari negara-negara yang berafiliasi dengan Barat.

"Oleh karena itu, kasus ini menjadi ujian untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah, sehingga membuat negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma-seperti Indonesia, dapat mempertimbangkan kembali di masa mendatang setelah melihat efektivitas dari keberadaan Mahkamah ini," ujar HNW.

HNW menambahkan bukti itu juga perlu ditunjukkan kepada para negara anggota untuk menghormati dan melaksanakan mandat dari ICC ini, dengan mendukung upayanya dan tidak melakukan tindakan yang melemahkan legitimasinya. Antara lain dengan memastikan komitmen untuk menangkap PM Netanyahu ketika berada di bawah yurisdiksinya, sesuai perintah ICC.

Usaha untuk melaksanakan keputusan ICC untuk menahan Netanyahu, lanjut HNW, mestinya oleh ICC semakin urgent untuk dilakukan, karena kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang terhadap rakyat Gaza semakin sadis dan brutal. Bahkan, bila dibandingkan dengan penangkapan yang telah dilakukan terhadap Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte atas perintah ICC, penangkapan terhadap Netanyahu menjadi lebih urgen.

"Korban jiwa akibat perang narkoba yang dinilai melanggar HAM di era Duterte sebanyak 6 ribuan korban, sedangkan korban genosida di Gaza sudah lebih dari 51 ribu korban, jumlah yang jauh lebih besar dari korban Duterte," jelas HNW.

Oleh karenanya, HNW berharap dan juga mengapresiasi sejumlah negara anggota ICC yang telah menyatakan akan mengimplementasikan surat penangkapan itu dengan menangkap Netanyahu ketika berada di yurisdiksinya. Misalnya, seperti Pemerintah Kerajaan Belanda, yang melalui Menlu Caspar Veldkamp tegas menyatakan 'Belanda 100% berada di belakang Statuta Roma' dan 'Akan menghormati surat penangkapan ICC itu, dengan menangkap Netanyahu bila berada di tanah Belanda.'

Dalam kunjungan tersebut, pihak ICC menyambut baik kehadiran delegasi dari Parlemen Indonesia, negara yang belum menjadi anggota ICC. Mereka juga mengapresiasi aspirasi dan dukungan yang disampaikan langsung oleh delegasi F-PKS, termasuk permintaan delegasi Indonesia agar aspirasi dan dukungan supaya ICC melaksanakan keputusannya terkait penangkapan Netanyahu untuk disampaikan ke pimpinan ICC.

HNW menegaskan hal itu semua, apalagi dengan perkembangan terakhir yang makin membuktikan terjadinya genosida di Gaza, harusnya menjadi tanggung jawab masyarakat internasional, untuk mengingatkan dan mendukung ICC agar tetap tegar, konsisten dan tidak 'masuk angin' oleh banyak tekanan dalam melaksanakan keputusannya termasuk perintah penahanan terhadap penjahat kemanusiaan dan perang Netanyahu. Menurut HNW, penting bagi ICC untuk makin mengingatkan 125 negara anggota ICC terkait pelaksanaan surat perintah penahanan terhadap Netanyahu tersebut.

"Demi selamatkan kemanusiaan di Gaza khususnya maupun kemanusiaan global umumnya, juga terjaganya peradaban, dan marwah penegakkan keadilan hukum dan lembaganya seperti ICC," pungkasnya.

(hnu/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial