Eksekutor Perampok Nenek Bimih Sempat Sembunyi, Ketahuan gegara Kesetrum

3 weeks ago 19

Jakarta -

Dua eksekutor perampokan yang menewaskan Nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menyelinap masuk ke rumah korban pada tengah malam. Mereka sempat bersembunyi hingga salah satunya tersetrum saat hendak mematikan CCTV.

"Pada pukul 00.30 WIB, sudah memasuki hari Senin tanggal 10 Februari 2025, tersangka AG turun dari atas langsung ke kamar belakang. Diikuti tersangka MR untuk mematikan CCTV. MR kesetrum. Pada saat itu MR sempat kena setrum," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Senin (17/2/2025).

Nenek Bimih kemudian terbangun dan melihat keduanya tengah mencuri di rumahnya. Para tersangka lalu mencekik korban hingga meninggal dunia. Mereka juga mengikat kaki dan tangan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban terbangun yang mana saudara AG dan MR langsung melakukan membekap mulut korban dan mengikat kaki dan tangan korban. Selanjutnya saudara AG mencekik leher korban," ujarnya.

Setelah memastikan korban meninggal, para pelaku melanjutkan aksinya. Mereka membawa ponsel korban dan uang tunai Rp 11,7 juta di laci kasir warung.

"Setelah memastikan korban lemas, saudara MR mengambil uang dari laci kasir dan HP korban," jelasnya.

Polda Metro Jaya menghadirkan 5 tersangka perampokan sadis yang menewaskan nenek Bimih (72) di Cabangbungin, Bekasi.Polda Metro Jaya menghadirkan 5 tersangka perampokan sadis yang menewaskan nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Bekasi. (Wildan Noviansah/detikcom)

Setelah beraksi, lanjut Wira, tersangka MR dan AG lalu menghubungi dua tersangka lainnya, yakni R dan N, untuk menjemput keduanya di rumah korban. Saat itu mereka sempat dipergoki warga sekitar lalu melarikan diri.

"Setelah berhasil MR menghubungi DA untuk menjemput. Kemudian saudara DA memerintahkan saudara R dan N untuk menjemput AG dan MR dari rumah korban," tuturnya.

Peran Para Tersangka

Secara terperinci, Kombes Wira mengungkap peran kelima tersangka. Pertama, tersangka DA yang merupakan residivis merupakan perencana perampokan. DA mendapatkan uang Rp 1 juta dari hasil perampokan ini.

Kedua, tersangka MR menjadi eksekutor perampokan sekaligus mengikat korban dan mencekik korban sampai meninggal dunia. MR mendapatkan bagian sebanyak Rp 4,5 juta

Ketiga, tersangka AG berperan sebagai eksekutor perampokan dan sekaligus mengikat korban mencekik korban sampai meninggal dunia. AG mendapatkan bagian Rp 4,5 juta.

Sementara tersangka NM dan R masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu. Keduanya berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG.

"Para pelaku kami persangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun," pungkas Wira.

(mea/hri)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial