Eks Penyidik Sambut Kemenangan KPK di Praperadilan Hasto: Bukti Bukan Pesanan

3 weeks ago 15

Jakarta -

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan putusan itu menjadi bukti penetapan tersangka kepada Hasto bukan merupakan pesanan politik.

"Ketika kita melihat jalannya persidangan kita lihat apa yang dilakukan KPK murni penegakan hukum. Tidak ada kriminalisasi, tidak ada juga yang ada pesanannya atau bukti yang mengada-ada. KPK sudah gamblang menyampaikan di sidang praperadilan dan dilihat secara langsung oleh masyarakat," kata Yudi saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).

Menurut Yudi, ada dua hal yang segera dilakukan KPK dalam menyikapi putusan praperadilan Hasto hari ini. Pertama, putusan itu menjadi bukti kerja penyidikan KPK hingga penetapan Hasto sebagai tersangka telah sah menurut hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mendorong KPK segera menuntaskan perkara yang melibatkan Hasto sebagai tersangka. Yudi juga meminta KPK kembali memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam waktu dekat dan melakukan penahanan.

"Saya membaca juga hakim memberikan kesempatan kepada KPK untuk menuntaskan kasus ini agar secepatnya perkara pokoknya segera dilimpahkan ke pengadilan. Tentu KPK harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini supaya ada kepastian hukum," katanya.

"KPK sekarang sudah lebih lega menurut saya untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya, seperti misalnya melakukan penahanan dengan tentu memanggil kembali Hasto untuk diperiksa," sambung Yudi.

Yudi menilai sidang praperadilan Hasto telah berjalan sesuai prosedur dan adil. Dia meminta tiap pihak menghormati ketetapan yang telah diputus hakim.

"Kita harus hormati putusan praperadilan ini, kita juga harus lihat prosesnya bahwa pemohon dan termohon telah diberikan kesemaptan yang adil untuk memberikan bukti-bukti termasuk menghadirkan saksi dan ahli termasuk kesimpulannya," tutur Yudi.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Hakim tidak menerima permohonan dari Sekjen PDIP tersebut.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

(ygs/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial